Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Harga Emas Antam Naik Rp29.000 Jadi Rp2.631.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat

Ali Sodiqin • Senin, 12 Januari 2026 | 12:08 WIB

Ilustrasi Emas ANTAM.
Ilustrasi Emas ANTAM.

RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penguatan signifikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada perdagangan Senin (12/1) mengalami kenaikan sebesar Rp29.000, dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram.

Kenaikan harga ini sekaligus menandai tren positif emas di awal tahun, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi logam mulia yang dikenal relatif aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan dengan besaran yang sama.

Pada hari ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.484.000 per gram.

Kenaikan buyback ini menjadi kabar baik bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas batangan.

Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak, baik untuk ukuran kecil maupun besar, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

PPh 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga dana yang diterima nasabah merupakan nilai bersih setelah pajak.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak membeli emas batangan, juga dikenakan ketentuan pajak.

Pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Adapun rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (12/1) adalah sebagai berikut:

Dengan kenaikan harga yang cukup tajam ini, emas kembali menunjukkan daya tariknya sebagai instrumen lindung nilai.

Banyak investor memilih menahan emas sebagai aset jangka panjang, sementara sebagian lainnya memanfaatkan momentum kenaikan untuk melakukan aksi jual.

Ke depan, pergerakan harga emas Antam masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari dinamika pasar global, kebijakan suku bunga, hingga kondisi geopolitik.

Masyarakat diimbau untuk terus mencermati perkembangan harga sebelum mengambil keputusan investasi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#12 Januari 2026 #buyback #harga emas hari ini #emas batangan #harga emas antam