RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa, 6 Januari 2026, terpantau bergerak stabil.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp 2.515.000 per gram, sama dengan posisi harga pada Senin (5/1/2026).
Stabilnya harga emas hari ini terjadi setelah sehari sebelumnya logam mulia produksi BUMN tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan.
Pada perdagangan Senin, harga emas Antam tercatat naik Rp 11.000, dari sebelumnya Rp 2.504.000 per gram menjadi Rp 2.515.000 per gram.
Menurut pantauan Mureks, hingga pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan Logam Mulia pada hari sebelumnya.
Pasalnya, pembaruan harga emas Antam secara resmi biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Stabilnya harga emas Antam ini mencerminkan sikap wait and see pelaku pasar terhadap perkembangan ekonomi global, termasuk kebijakan bank sentral dunia, pergerakan dolar AS, serta dinamika geopolitik yang masih memengaruhi harga komoditas safe haven seperti emas.
Tersedia Beragam Pilihan Berat
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan, baik untuk investasi jangka panjang maupun tabungan emas secara bertahap.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Selasa, 6 Januari 2026, pukul 05.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.307.500
- 1 gram: Rp 2.515.000
- 2 gram: Rp 4.970.000
- 3 gram: Rp 7.430.000
- 5 gram: Rp 12.350.000
- 10 gram: Rp 24.645.000
- 25 gram: Rp 61.487.000
- 50 gram: Rp 122.895.000
- 100 gram: Rp 245.712.000
- 250 gram: Rp 614.015.000
- 500 gram: Rp 1.227.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.455.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia dan dapat berbeda di beberapa gerai penjualan resmi lainnya.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Selain harga, investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, tarif pajak yang dikenakan adalah:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP.
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak buyback tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Mureks mencatat, ketentuan pajak ini menjadi aspek penting yang perlu diperhitungkan investor sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan, agar perhitungan keuntungan tetap optimal.
Harga emas Antam sendiri diperbarui secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia, seiring dengan pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. (*)
Editor : Ali Sodiqin