RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian investor di awal tahun 2026.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Jumat (2/1/2026) pagi, masih bertahan di level Rp 2.488.000 per gram.
Mengacu data Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Kamis (1/1/2026).
Sebelumnya, pada perdagangan Kamis, harga emas Antam tercatat terkoreksi Rp 13.000 per gram, dari posisi Rp 2.501.000 menjadi Rp 2.488.000 per gram.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas batangan Antam secara resmi baru dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga emas yang berlaku pada Jumat pagi ini masih merujuk pada update terakhir Kamis kemarin.
Pilihan Berat Lengkap, Investor Lebih Fleksibel
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ragam ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat maupun investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan modal, khususnya di tengah pergerakan harga yang masih cenderung stabil.
Meski harga belum bergerak, emas tetap dipandang sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) yang menarik, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Jumat (2/1/2026) pukul 05.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.294.000
- 1 gram: Rp 2.488.000
- 2 gram: Rp 4.916.000
- 3 gram: Rp 7.349.000
- 5 gram: Rp 12.215.000
- 10 gram: Rp 24.375.000
- 25 gram: Rp 60.812.000
- 50 gram: Rp 121.545.000
- 100 gram: Rp 243.012.000
- 250 gram: Rp 607.265.000
- 500 gram: Rp 1.214.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.428.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Selain harga, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.
Masih Menunggu Update Resmi
Itulah harga emas Antam terbaru hari ini, Jumat (2/1/2026) pagi. Harga resmi Logam Mulia akan kembali diperbarui pada pukul 08.30 WIB.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pergerakan harga sebelum memutuskan membeli atau menjual emas, terutama di awal tahun yang kerap menjadi momentum penentuan strategi investasi. (*)
Editor : Ali Sodiqin