RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu (28/12/2025).
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.605.000 per gram, sama seperti perdagangan sehari sebelumnya.
Harga emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram juga belum mengalami perubahan.
Emas 24 karat ukuran 0,5 gram masih dibanderol Rp1.352.500. Begitu pula emas Antam ukuran 1 gram yang tetap dijual di harga Rp2.605.000 per gram.
Kondisi stagnan ini menunjukkan pergerakan harga emas domestik yang cenderung stabil di tengah fluktuasi pasar global.
Meski harga jual belum berubah, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam justru mengalami kenaikan.
Hari ini, harga buyback emas Antam tercatat berada di level Rp2.464.000 per gram atau naik Rp16.000 dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan buyback ini menjadi angin segar bagi investor yang ingin melepas emas batangan dalam jangka pendek.
Untuk ukuran lainnya, emas Antam 5 gram dibanderol Rp12.800.000, sementara emas 10 gram dijual seharga Rp25.545.000.
Emas ukuran 25 gram ditawarkan dengan harga Rp63.737.000 dan ukuran 50 gram sebesar Rp127.395.000.
Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram dipasarkan dengan harga Rp254.712.000.
Untuk ukuran besar, emas 250 gram dibanderol Rp636.515.000, emas 500 gram senilai Rp1.272.820.000, dan emas terbesar ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dijual dengan harga Rp2.545.600.000.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam Minggu (28/12/2025):
- 0,5 gram: Rp1.352.500
- 1 gram: Rp2.605.000
- 2 gram: Rp5.150.000
- 3 gram: Rp7.700.000
- 5 gram: Rp12.800.000
- 10 gram: Rp25.545.000
- 25 gram: Rp63.737.000
- 50 gram: Rp127.395.000
- 100 gram: Rp254.712.000
- 250 gram: Rp636.515.000
- 500 gram: Rp1.272.820.000
- 1.000 gram: Rp2.545.600.000
Antam juga mengingatkan bahwa transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan harga yang cenderung stabil, emas masih menjadi pilihan investasi favorit masyarakat sebagai instrumen lindung nilai dan penyimpan aset jangka panjang, terutama menjelang pergantian tahun. (*)
Editor : Ali Sodiqin