RADARBANYUWANGI.ID - Program pangan bersubsidi Perumda Pasar Jaya kini hadir dengan sistem antrean digital terintegrasi.
Mekanisme baru ini memastikan distribusi sembako murah lebih tertib, tepat waktu, dan transparan untuk warga penerima.
Langkah ini mendapat perhatian serius dari Pemprov DKI Jakarta di tengah fluktuasi harga pangan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 dan Cara Memeriksa Cairnya
Melalui subsidi, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pekerja bergaji kecil, lansia, penyandang disabilitas, serta penerima bansos lainnya.
Barang pokok yang dijual meliputi beras, telur, ikan, daging ayam, daging sapi, hingga susu, dengan harga bersubsidi.
Warga cukup membayar menggunakan saldo non-tunai pada kartu bantuan, sehingga transaksi lebih aman dan minim kecurangan.
Mekanisme Pendaftaran Online
Penerima manfaat wajib mendaftar melalui situs resmi Pasar Jaya dengan mengisi data lengkap, mulai dari NIK, nomor KK, hingga nomor kartu bantuan.
Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB.
Setelah berhasil, sistem akan mengeluarkan tiket antrean digital berupa kode unik yang harus ditunjukkan saat pengambilan.
Baca Juga: Cara Ikut Simulasi TKA 2025 Online dan Jadwal Pelaksanaannya di Seluruh Indonesia
Pengambilan paket dilakukan H+1 di lokasi pilihan warga, seperti pasar rakyat, gerai Pasar Jaya, atau titik distribusi resmi.
Peserta wajib membawa KTP, kartu KJP Plus, serta tiket antrean digital. Seluruh pembayaran dilakukan non-tunai melalui mesin EDC.
Bagi warga yang tidak sempat mendaftar daring, tersedia jalur On The Spot (OTS) pukul 14.00–17.00 WIB dengan kuota terbatas.
Baca Juga: Belum Menjuarai di Liga Puisi #3, Ibu Dan Anak Akan Tampil Lebih Totalitas di Liga Puisi #4 Nanti
Setiap penerima hanya boleh mengambil satu paket subsidi per bulan. Aturan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan dan penyalahgunaan bantuan.
Program pangan murah Pasar Jaya ini bukan sekadar antrean sembako.
Lebih dari itu, program mencerminkan komitmen negara dalam menjamin hak dasar warga atas pangan layak, terjangkau, dan berkelanjutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin