RADARBANYUWANGI.ID – Kaget bercampur gembira. Perasaan itu dirasakan Diah Ayu Prestia Putri, Minggu pagi (28/9).
Betapa tidak, dia mendapat kabar bahwa dirinya menjadi pemenang sepeda motor undian Sipundiwangi. Bahkan, kabar itu disampaikan langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.
Diah mendapatkan hadiah utama undian Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi (Sipundiwangi) tahap I.
Pengundian dan pengumuman pemenang digelar di area Community and Food Day (CFD) Jalan Ahmad Yani Banyuwangi.
Total ada 38 hadiah yang diperebutkan pada undian kali ini. Suasana penuh semangat para peserta undian turut memeriahkan acara yang digelar tepat di depan kantor Pemkab Banyuwangi tersebut.
Adapun hadiah yang diberikan yakni, hadiah utama berupa sepeda motor, sepeda listrik, hand phone, smart TV, kompor gas, sepeda MTB, dan lain sebagainya.
Pada undian tahap pertama ini, hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat diraih oleh Diah Ayu Prestia Putri, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
Penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
“Selamat, Diah berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,” ujar Bupati Ipuk.
Diah pun menimpali pengumuman itu dengan kalimat hamdalah. “Alhamdulillah,” jawabnya.
Diah mengaku rutin mengunggah struk belanja kuliner ke aplikasi Smartkampung sejak dia mengetahui ada program undian Sipundiwangi. Program undian Sipundiwangi tersebut mulai digelar pada pertengahan Juli lalu.
Ipuk menjelaskan, Sipundiwangi adalah program yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.
Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi bisa mendapat undian berhadiah.
Terdapat 83 tempat kulineran yang pelanggannya bisa mengikuti undian berhadiah.
Puluhan tempat kulineran tersebut yang telah memasang alat perekam transaksi tax mapper Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi (Sijakawangi).
Selain kulineran, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga secara otomatis menjadi peserta undian berhadiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin menambahkan, undian tahap pertama ini berlaku bagi masyarakat yang telah mengunggah struk belanjanya pada periode 1 Juli – 24 September 2025.
Berikutnya, tahap kedua akan diundi saat peringatan Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025 mendatang.
“Pada tahap kedua nanti sasarannya lebih luas. Selain kulineran dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), juga akan menyasar konsumen perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Masih menurut Samsudin, pemkab akan menggulirkan sejumlah program stimulus.
Di antaranya, penghapusan sanksi denda PBB P2 sebagai bentuk keringanan kepada para wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
“Juga ada insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen,” tandasnya. (cw5-Dalila Adinda/sgt)
Editor : Ali Sodiqin