RADARBANYUWANGI.ID - Rendahnya nilai tarif penyeberangan yang berlaku di lintasan Ketapang-Gilimanuk berpotensi mengorbankan keselamatan penumpang kapal.
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto usai melakukan pemeriksaan di pelabuhan ASDP Ketapang, Kamis (14/8) sore.
Dia mengatakan tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih mengacu pada perhitungan tahun 2019.
Di saat nilai tukar dolar di kisaran Rp13ribu Padahal saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar sudah menyentuh angkat Rp 16 ribu lebih.
Akibatnya, perusahaan kapal kesulitan untuk menyesuaikan tarif dengan kebutuhan operasional.
Apalagi untuk memenuhi standar kenyamanan dan keamanan seperti yang diterapkan pemerintah. Dia mencontohkan, dari Rp 10.600 tarif penyeberangan untuk penumpang di Pelabuhan ASDP Ketapang, operator kapal hanya menerima Rp5.100.
Sementara untuk kendaraan motor, dari tarif Rp31.600, yang masuk hanya Rp16.900. Sisanya dipotong untuk biaya pelabuhan dan asuransi.
“Yang kami bawa bukan cuma kendaraan, tapi nyawa manusia. Kalau pendapatan terlalu kecil, kami tidak bisa melakukan perawatan dan perbaikan kapal secara maksimal. Kami tidak bisa menerapkan standar kenyamanan dan keselamatan, Ini berbahaya,” tegas Rakhmatika.
Dia juga mencatat, besaran tarif penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk menjadi yang paling parah. Padahal, lintasan ini menjadi salah satu yang tersibuk di Indonesia.
Dia juga menyinggung minimnya perhatian pemerintah pada sektor penyeberangan. Seperti saat pandemi, pesawat disubsidi namun penyeberangan tidak.
Padahal penyeberangan menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi dan aktifitas masyarakat yang terus berjalan.
Rakhmatika mengatakan, pemerintah menurutnya harus memperhatikan masalah ini.
Kemacetan parah yang terjadi di jalur menuju lintasan Ketapang-Gilimanuk juga menjadi bukti kegagalan di angkutan penyeberangan.
Jika hal ini dibiarkan, kenyamanan dan keselamatan akan turun, bahkan kemacetan bisa semakin parah.
Gapasdap sendiri sudah mengirim surat resmi ke Kementerian Perhubungan untuk meminta penyesuaian tarif.
Rakhmatika juga memastikan kenaikan tarif tidak akan membebani masyarakat secara signifikan.
karena pihakn ya sudah melakukan kajian terkait kemampuan masyarakat untuk melakukan pembelian tiket dengan kenaikan tarif di angka 31,8 persen.
“Untuk angkutan beras beras misalnya, dengan kenaikan tiket Rp 40 ribu untuk muatan truk 20 ton, maka dampaknya hanya sekitar Rp2 per kilogram,” pungkasnya.
Editor : Agung Sedana