Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jangan Sampai Kadaluarsa! Catat Jadwal Resmi Pemutihan Kendaraan di Jatim

Agung Sedana • Selasa, 24 Juni 2025 | 00:32 WIB
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau kendaraan dengan status Bea Balik Nama Kedua (BBN II).

Tidak tanggung-tanggung, pemutihan tahun ini berlangsung dalam dua tahap sepanjang semester kedua 2025.

Tahap pertama akan dimulai pada bulan Juli hingga September 2025, bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pemutihan ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat.

Selain itu, ini sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di daerah.

“Kami ingin masyarakat punya semangat untuk taat pajak tanpa terbebani denda yang memberatkan,” ujarnya dalam pernyataan resminya.

Adapun yang dihapuskan dalam program ini meliputi:

Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja.

Ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan lama, atau kendaraan yang berpindah tangan namun belum balik nama, untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan biaya.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor Samsat, layanan Samsat keliling, atau melalui aplikasi pembayaran daring seperti e-Samsat Jatim.

Pastikan dokumen kendaraan dan identitas pemilik sesuai, serta kendaraan tidak dalam status blokir atau hilang.

Baca Juga: Pengajuan KUR Ditolak Karena BI Checking atau SLIK? Ini Cara Hapus Data Blacklist OJK

Pemprov Jatim mengingatkan bahwa program pemutihan ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2025.

Setelah itu, seluruh denda dan sanksi akan diberlakukan kembali secara normal.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, segera siapkan dokumen dan pastikan kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Timur.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat hingga jutaan rupiah dalam proses pajak kendaraan.

Editor : Agung Sedana
#pemutihan #jatim #Pajak Kendaraan