Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aduh Dicoret dari PKH Padahal Masih Layak? Begini Cara Komplain dan Ajukan Kembali

Agung Sedana • Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:17 WIB
Begini Cara Komplain dan Ajukan Kembali menjadi penerima PKH.
Begini Cara Komplain dan Ajukan Kembali menjadi penerima PKH.

RADARBANYUWANGI.ID - Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa nama mereka tiba-tiba hilang dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), padahal secara kondisi ekonomi dan sosial, mereka merasa masih layak menerima bantuan.

Jika Anda mengalami hal serupa, jangan panik. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan jalur resmi untuk mengajukan komplain, verifikasi ulang, hingga pengusulan kembali.

Berikut panduan lengkap dan detil cara mengajukan keberatan serta mengaktifkan kembali nama Anda di daftar penerima bansos PKH.

Kenapa Nama Bisa Dicoret dari PKH?

Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data. Setiap tahunnya, data ini diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi (verivali) oleh dinas sosial daerah. Anda bisa terhapus dari daftar PKH karena alasan berikut:

Namun, jika pencoretan itu keliru dan Anda masih memenuhi syarat, Anda berhak mengajukan usulan kembali.

Cara Mengajukan Kembali atau Komplain Jika Dicoret

Gunakan Aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos. Aplikasi ini adalah platform resmi yang disediakan oleh Kemensos, tidak hanya untuk pengecekan status bansos, tetapi juga sebagai tempat mengusulkan kembali atau menyanggah data.

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store.
  2. Buat akun menggunakan NIK KTP, KK, dan foto selfie.
  3. Login, lalu buka fitur “Usul” jika Anda ingin mendaftarkan kembali diri sendiri atau anggota keluarga.
  4. Isi data lengkap dan unggah foto KTP serta rumah tempat tinggal.
  5. Klik kirim dan tunggu proses verifikasi dari Dinsos.
    Jika nama Anda muncul sebagai penerima tetapi sudah tidak layak, Anda juga bisa klik fitur “Sanggah” terhadap penerima lain.

Ajukan Komplain ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan. Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengajukan permohonan tertulis ke RT/RW atau kantor kelurahan.

Prosesnya akan masuk dalam musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) dan akan diusulkan ke DTKS kembali.

Bawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Bukti bahwa Anda masih memenuhi komponen PKH (contoh: anak masih sekolah, surat keterangan miskin, dll)
  3. Bukti pencoretan (misal: tangkapan layar dari situs/aplikasi cek bansos)
  4. Jika diterima, nama Anda akan diajukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) oleh petugas.

Perlu diketahui bahwa komplain atau usulan kembali ini diatur dalam beberapa regulasi berikut:

Apa yang Terjadi Setelah Mengajukan?

Data Anda akan diverifikasi lapangan oleh petugas dinsos/pendamping PKH. Jika dinyatakan valid, nama Anda masuk daftar usulan DTKS.

Selanjutnya Kemensos akan memproses dan mencocokkan dengan kuota nasional. Jika disetujui, bantuan bisa kembali dicairkan pada tahap berikutnya.

Tentunya proses ini membutuhkan waktu, tetapi status Anda bisa dipantau langsung melalui aplikasi yang sama.

Dicoret dari daftar PKH bukan berarti akhir segalanya. Pemerintah telah membuka ruang pengaduan dan usulan ulang secara digital maupun manual.

Yang terpenting adalah lengkapi dokumen, ikuti prosedur resmi, dan pantau status Anda secara aktif.

Jangan percaya calo atau oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang. Semua proses ini 100% gratis dan transparan.

 

Editor : Agung Sedana
#cara mengusulkan PKH ulang #pkh #bantuan PKH tidak cair #cek bansos #nama hilang dari bansos