Radarbanyuwangi.id – Jagat media sosial seperti Tiktok tengah dihebohkan dengan tren dan trik mengubah uang lama menjadi seperti uang baru.
Boleh jadi tren muncul karena tingginya permintaan uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri.
Dimana tradisi di masyarakat uang baru diidentikan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau angpao kepada keluarga maupun sanak famili.
Sepintas tren ini memang terlihat unik dan kreatif. Uang lama bisa disulap menjadi seperti uang baru lagi.
Namun yang wajib diketahui, mencuci uang seperti dalam video yang beredar di media sosial tentang terjerat hukum.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disana dijelaskan tindakan merusak, menghancurkan, atau mengubah bentuk fisik uang rupiah dapat dikenai sanksi.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa mencuci uang dengan sabun atau bahan kimia memang tidak langsung merusak unsur pengaman.
Namun jika dilakukan terus-menerus, hal ini dapat menyebabkan kualitas uang bisa menurun. Dan tentu saja bisa mempercepat kerusakan fisik.
“Cuci uang pakai sabun itu bisa merusak serat uang dan mempercepat pelapukan. Ini bisa berdampak pada masa pakai rupiah,” ujar Ramdan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1) menyebutkan:
"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara." (*)
Editor : Niklaas Andries