RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menerbitkan kebijakan baru yang mengatur pelaksanaan pendidikan pada akhir tahun ajaran 2025/2026 dan pasca Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan tersebut diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Banyuwangi Alfian melalui Surat Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Aturan yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi itu menegaskan sejumlah larangan dan kewajiban bagi sekolah, mulai dari larangan pungutan di sekolah negeri, penahanan ijazah, hingga praktik penjualan seragam dan perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut berbagai regulasi nasional, di antaranya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta hasil Focus Group Discussion (FGD) Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar terkait pelaksanaan SPMB.
Dalam surat tersebut, Dispendik menegaskan bahwa seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik maupun orang tua siswa.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan gratis, seluruh satuan pendidikan negeri juga diwajibkan memasang banner yang menyatakan bahwa sekolah menyelenggarakan layanan pendidikan tanpa biaya.
Sementara itu, sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah atau pemerintah daerah masih diperbolehkan melakukan pungutan pendidikan untuk menutup kekurangan biaya investasi maupun operasional sekolah.
Meski demikian, Dispendik memberikan batasan yang ketat. Pungutan tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dan tidak boleh dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik, hasil belajar, maupun kelulusan.
“Namun, pungutan tersebut tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi serta tidak boleh dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar maupun kelulusan siswa,” ujar Alfian dalam kebijakan tersebut.
Ijazah Wajib Diserahkan kepada Siswa
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah larangan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Dispendik menegaskan tidak ada satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang diperbolehkan menahan dokumen kelulusan siswa dengan alasan apa pun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan hak pendidikan sekaligus memastikan lulusan dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan administratif.
Selain persoalan ijazah, sekolah juga diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait pengadaan kebutuhan personal peserta didik, seperti seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik tidak diperbolehkan menjual atau menyediakan langsung seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah kepada siswa.
Orang tua diberikan kebebasan membeli kebutuhan sekolah di toko maupun pasar sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
Adapun koperasi sekolah yang telah berbadan hukum tetap diperbolehkan menyediakan kebutuhan tersebut sepanjang harga yang ditawarkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga pasar yang berlaku.
Sumbangan Komite Harus Sukarela
Pada aspek pembiayaan pendidikan, Dispendik juga mengatur secara rinci mekanisme penggalangan dana melalui komite sekolah.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyusun SOP pelaksanaan sumbangan komite sekolah. Dalam pelaksanaannya, komite diperbolehkan meminta bantuan dari wali murid maupun pihak ketiga.
Namun, seluruh sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak wajib, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
“Sumbangan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik maupun nonakademik siswa. Dana yang terkumpul hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang belum tercukupi dan harus tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” tegas Alfian.
Dispendik juga mengingatkan bahwa seluruh penggunaan dana sumbangan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Komite sekolah diwajibkan menyampaikan laporan perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan dana kepada para wali murid yang memberikan kontribusi.
Melalui kebijakan tersebut, Dispendik Banyuwangi berharap penyelenggaraan pendidikan pasca SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang setara tanpa terbebani biaya maupun praktik administratif yang merugikan. (ray/sgt)
Editor : Ali Sodiqin