Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 5 Golongan Utama Menurut Syariat Islam agar Tidak Salah Bagikan

Ali Sodiqin • Rabu, 27 Mei 2026 | 09:00 WIB
DIBUNGKUS: Panitia pembagian daging kurban di Masjid Baitul Izzah, Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng membungkus daging degan tas plastik, Minggu (10/7). (Irham Muzaki/Radar Genteng)
DIBUNGKUS: Panitia pembagian daging kurban di Masjid Baitul Izzah, Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, membungkus daging degan tas plastik, tahun 2025 lalu. (Dok. Radar Genteng)

RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan tentang siapa yang berhak menerima daging kurban kembali ramai dicari masyarakat. Persoalan ini tampak sederhana, namun dalam praktiknya masih banyak umat Islam yang keliru mendistribusikan daging kurban hingga tidak tepat sasaran.

Padahal, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan pada 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik. Ada nilai sosial besar di dalamnya: memastikan kebahagiaan Idul Adha juga dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Kesalahan distribusi daging kurban bukan hanya mengurangi makna sosial ibadah, tetapi juga bisa membuat pelaksanaan kurban menjauh dari tujuan syariat.

Karena itu, memahami golongan yang berhak menerima daging kurban menjadi penting agar ibadah berjalan sesuai tuntunan agama sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas.

Makna Kurban dalam Islam Tidak Hanya Soal Menyembelih Hewan

Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Namun Al-Qur’an menegaskan, inti kurban bukan semata daging atau darah hewan.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 37:

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."

Ayat ini menegaskan bahwa nilai utama kurban terletak pada ketakwaan, keikhlasan, serta kepedulian sosial terhadap sesama.

Karena itu, pembagian daging menjadi bagian penting dari pelaksanaan ibadah kurban.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar daging kurban dibagikan untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin.

Dari sinilah konsep yang berhak menerima daging kurban dipahami secara lebih luas.

Ini 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Syariat Islam telah menjelaskan beberapa kelompok yang diprioritaskan menerima daging kurban.

1. Fakir dan Miskin

Golongan utama penerima daging kurban adalah fakir dan miskin.

Mereka merupakan orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar secara layak.

Dalam banyak penjelasan ulama, kelompok ini menjadi prioritas utama distribusi.

Tujuan utamanya agar masyarakat yang kurang mampu ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha.

Karena itu, panitia kurban biasanya mendata warga sekitar yang masuk kategori ini sebelum pembagian dilakukan.

2. Kerabat dan Tetangga

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan lingkungan sosial.

Karena itu, kerabat dan tetangga juga termasuk golongan yang boleh menerima daging kurban.

Terutama jika mereka hidup dalam kondisi ekonomi terbatas.

Pembagian kepada kerabat juga menjadi bentuk memperkuat silaturahmi.

Namun ulama menegaskan, kelompok ini tidak boleh menggeser prioritas utama bagi fakir dan miskin.

3. Musafir yang Kehabisan Bekal

Kelompok berikutnya adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan.

Meskipun di daerah asalnya tergolong mampu, mereka dapat menjadi penerima ketika mengalami kondisi darurat.

Dalam fikih, musafir yang mengalami kesulitan termasuk mustahik yang perlu dibantu.

4. Panitia Kurban atau Amil

Panitia pelaksana kurban juga sering menjadi pembahasan.

Sebagian ulama memperbolehkan panitia menerima bagian daging kurban apabila mereka tidak menerima upah kerja.

Namun perlu dicatat, daging kurban tidak boleh dijadikan bayaran jasa penyembelihan.

Larangan itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Jika panitia mendapat bagian, statusnya sebagai penerima manfaat, bukan sebagai upah kerja.

5. Pekurban dan Keluarganya

Orang yang berkurban juga boleh menikmati sebagian daging.

Dalam praktik umum, pembagian dilakukan dengan komposisi:

Meski demikian, pembagian ini bukan aturan mutlak.

Distribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan lapangan selama tetap memperhatikan golongan prioritas.

Kesalahan yang Masih Sering Terjadi Saat Pembagian Kurban

Di lapangan, masih banyak kesalahan yang kerap terulang.

Salah satunya membagikan hampir seluruh daging kepada keluarga yang sebenarnya berkecukupan.

Padahal tujuan utama kurban adalah membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kesalahan lain yaitu:

Kesalahan semacam ini membuat nilai sosial kurban menjadi berkurang. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#yang berhak menerima daging kurban #pembagian daging kurban #penerima daging kurban #syariat kurban #idul adha