RADARBANYUWANGI.ID - Ibadah kurban menjadi salah satu syiar terbesar umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi momentum berbagi kepada sesama, terutama masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, setiap tahun jutaan umat Muslim berlomba-lomba menyiapkan hewan terbaik untuk disembelih.
Dalam Islam, hukum berkurban bagi Muslim yang mampu adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama menyebut ibadah ini hampir mendekati wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Rasulullah SAW bersabda:
Bacaan Arab
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Latin
Umirtu bin nahri wa huwa sunnatun lakum
Artinya
“Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.”
(HR Tirmidzi)
Namun, di tengah meningkatnya semangat berkurban, masih banyak masyarakat bertanya mengenai ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga. Apakah satu ekor kambing cukup untuk seluruh anggota keluarga? Atau setiap anggota keluarga harus memiliki hewan kurban masing-masing?
Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga
Dalam syariat Islam, seekor kambing memang hanya sah untuk satu orang yang berkurban. Berbeda dengan sapi atau unta yang bisa dibagi hingga tujuh orang.
Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa satu orang yang berkurban dengan seekor kambing boleh menghadiahkan pahala kurbannya kepada seluruh anggota keluarga.
Artinya, satu kambing dapat menjadi kurban atas nama kepala keluarga sekaligus diniatkan untuk keluarganya.
Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih dari Abu Ayyub Al-Anshari RA.
Bacaan Arab
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Latin
Kanar rajulu fi ‘ahdin nabiyyi shallallahu ‘alaihi wasallam yudhahhi bisy syati ‘anhu wa ‘an ahli baitihi
Artinya
“Pada masa Rasulullah SAW seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”
(HR Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa kurban kambing untuk satu keluarga diperbolehkan dalam Islam.
Syarat Kurban Satu Kambing untuk Keluarga
Meski diperbolehkan, sejumlah ulama memberikan batasan tertentu agar kurban keluarga tetap sah secara syariat.
Mazhab Maliki menjelaskan setidaknya ada tiga syarat utama agar satu kambing dapat mewakili satu keluarga.
1. Tinggal dalam Satu Rumah
Seluruh anggota keluarga yang mendapatkan pahala kurban harus tinggal bersama dalam satu tempat tinggal.
2. Memiliki Hubungan Kekerabatan
Anggota keluarga tersebut masih memiliki hubungan keluarga atau nasab yang jelas.
3. Ditanggung Nafkah oleh Satu Kepala Keluarga
Seluruh anggota keluarga masih berada dalam tanggungan nafkah satu orang, misalnya ayah atau kepala keluarga.
Ketiga syarat tersebut dijelaskan dalam kitab Madzhab Maliki, At-Taj wa Al-Iklil.
Dengan demikian, meskipun anggota keluarga cukup banyak, satu kambing tetap sah menjadi kurban keluarga selama syarat tersebut terpenuhi.
Pahala Kurban Bisa Mencakup Seluruh Keluarga
Menariknya, pahala kurban tidak hanya diberikan kepada orang yang menyembelih hewan kurban, tetapi juga dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Hal ini menjadi salah satu keutamaan besar dalam ibadah kurban.
Karena itu, banyak kepala keluarga yang berniat menjadikan satu kambing sebagai kurban atas nama dirinya sekaligus keluarga besar mereka.
Kisah 22 Anggota Keluarga dan Satu Kambing Kurban
Permasalahan serupa pernah ditanyakan kepada para ulama Al Lajnah Ad Daimah, lembaga fatwa ulama Arab Saudi.
Saat itu ada sebuah keluarga berjumlah 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan seluruh kebutuhan hidup mereka ditanggung oleh satu kepala keluarga.
Keluarga tersebut bertanya apakah cukup berkurban dengan satu ekor kambing saja.
Para ulama menjawab bahwa kurban tersebut tetap sah selama mereka tinggal bersama dan berada dalam satu tanggungan nafkah.
Namun, para ulama juga menegaskan bahwa lebih utama atau lebih afdal jika keluarga mampu menambah jumlah hewan kurban.
Hikmah Kurban dalam Islam
Ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan. Lebih dari itu, kurban menjadi simbol ketakwaan, pengorbanan, dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
Bacaan Arab
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Latin
Fashalli lirabbika wanhar
Artinya
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS Al-Kautsar: 2)
Selain mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kurban Keluarga Jadi Solusi Ekonomi Umat
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil, konsep kurban satu kambing untuk satu keluarga menjadi solusi yang sangat membantu umat Islam.
Tidak semua keluarga mampu membeli beberapa ekor kambing sekaligus. Karena itu, Islam memberikan kemudahan agar ibadah kurban tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu hadir dengan prinsip kemudahan dan maslahat bagi umat.
Satu Kambing untuk Satu Keluarga Sah Menurut Islam
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan pendapat mayoritas ulama, satu ekor kambing sah dijadikan kurban untuk satu keluarga selama memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut meliputi tinggal serumah, memiliki hubungan keluarga, dan berada dalam tanggungan nafkah satu kepala keluarga.
Meski demikian, apabila memiliki kemampuan lebih, menambah jumlah hewan kurban tentu menjadi amalan yang lebih utama.
Karena itu, umat Islam tidak perlu ragu lagi mengenai hukum kurban kambing untuk satu keluarga. Selama niat dan syaratnya benar, ibadah kurban tersebut sah dan seluruh anggota keluarga dapat memperoleh pahala serta keberkahannya. (*)
Editor : Ali Sodiqin