Dinas Pendidikan Banyuwangi Deklarasi SPMB Bersih dan Transparan, Wabup Tegaskan Tak Ada Titipan

M Ksatria Raya • Dipublikasikan Kamis, 14 Mei 2026 | 02:00 WIB
Plt Kadispendik Banyuwangi Alfian ikut menandatangani deklarasi SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari gratifikasi di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, Rabu (13/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Plt Kadispendik Banyuwangi Alfian ikut menandatangani deklarasi SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari gratifikasi di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, Rabu (13/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Pemkab Banyuwangi Perangi Gratifikasi dan Manipulasi Data dalam Penerimaan Murid Baru 2026

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Melalui deklarasi integritas yang digelar Dinas Pendidikan Banyuwangi, seluruh pihak diminta memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi dan manipulasi data.

Deklarasi Integritas dan Komitmen Bersama Penyelenggaraan SPMB tersebut digelar di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, Selasa (13/5). Acara itu dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, Direktur Jawa Pos Radar Banyuwangi Samsudin Adlawi, jajaran Forkopimda, hingga kepala sekolah SD dan SMP se-Banyuwangi.

Dalam deklarasi tersebut, Pemkab Banyuwangi menegaskan komitmen menghadirkan proses SPMB yang adil dan bebas intervensi. Wakil Bupati Mujiono secara tegas mengingatkan agar tidak ada praktik titipan siswa, pungutan liar, maupun rekayasa administrasi dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru.

“Kita mendeklarasikan bareng-bareng untuk mengawal pelaksanaan SPMB tahun ini supaya berjalan baik, tertib, kondusif, dan berjalan seadil-adilnya,” tegas Mujiono.

Menurut dia, proses penerimaan siswa baru harus berjalan terbuka sejak tahap pendaftaran hingga penyampaian informasi kepada masyarakat. Seluruh jalur penerimaan juga diminta dijalankan sesuai aturan tanpa ada manipulasi data.

Mujiono mencontohkan pada jalur prestasi. Siswa yang diterima melalui jalur tersebut harus benar-benar memiliki capaian akademik maupun non-akademik yang sah, bukan hasil rekayasa dokumen.

“Saya tekankan dalam proses SPMB tidak boleh ada praktik titipan, pemungutan, maupun manipulasi data,” ujarnya.

Selain menyoroti integritas pelaksanaan, Mujiono juga meminta sekolah dan panitia memberikan pelayanan informasi yang humanis dan responsif. Hal itu dinilai penting untuk meminimalkan potensi komplain masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.

Dia menilai sistem SPMB berbasis digital masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Karena itu, sosialisasi secara masif menjadi kebutuhan penting agar masyarakat memahami alur pendaftaran dan mekanisme seleksi.

“Karena ini menggunakan sistem, belum tentu masyarakat mengetahui hal ini, jadi perlu adanya sosialisasi yang masif,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP yang hadir turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan transparan.

Pakta integritas tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, komitmen melaksanakan SPMB berdasarkan asas objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kedua, larangan melakukan praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun selama tahapan penerimaan siswa baru. Ketiga, kesiapan menerima sanksi maupun proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian, mengatakan deklarasi integritas dilakukan setiap tahun karena persoalan penerimaan siswa baru selalu menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pengawalan bersama diperlukan agar pelaksanaan SPMB benar-benar memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.

“Sebenarnya SPMB ini persoalan kita setiap tahunnya, tetapi deklarasi harus kita lakukan sebagai komitmen bersama-sama,” ungkapnya.

Meski demikian, Alfian menyebut terdapat pengecualian kebijakan untuk wilayah tertentu, terutama sekolah yang memiliki akses sulit dijangkau atau berada di lokasi berjauhan.

“Ada pengecualian terkait jika adanya akses sekolah yang sulit dijangkau ataupun sekolah yang lokasinya berjauhan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Dispendik Banyuwangi membuka beberapa jalur penerimaan. Yakni jalur afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili.

Untuk pembagian kuota, jalur afirmasi mendapat porsi 20 persen, jalur mutasi 5 persen, jalur prestasi akademik 25 persen, jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik masing-masing 5 persen, serta jalur domisili sebesar 40 persen.

Di akhir kegiatan, seluruh unsur yang hadir melakukan penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih, adil, dan transparan.

Alfian menegaskan, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan pengawasan bersama seluruh pihak.

“SPMB ini harus kita kawal bersama-sama untuk bisa berjalan seadil-adilnya serta transparan,” tegasnya. (ray/aif)

Editor : Ali Sodiqin
SPMB Banyuwangi 2026 deklarasi SPMB transparan bebas gratifikasi sekolah Dispendik banyuwangi Penerimaan Murid Baru