RADARBANYUWANGI.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Banyuwangi segera dimulai. Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi memastikan tahapan awal penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026 akan dibuka melalui jalur afirmasi dan mutasi pada 19 hingga 20 Mei mendatang.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru akan berlangsung transparan dan mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih, terbuka, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian mengatakan, sistem pelaksanaan SPMB tahun ini pada dasarnya masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya.
Pendaftaran siswa baru dibagi dalam beberapa jalur, mulai afirmasi, mutasi, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga domisili.
“SPMB di Banyuwangi akan berjalan secara transparansi sesuai dengan SE dari ibu Bupati,” ujarnya.
Menurut Alfian, tahapan awal dimulai dengan pembukaan jalur afirmasi dan mutasi selama dua hari, yakni pada 19-20 Mei. Setelah proses pendaftaran selesai, hasil seleksi akan diumumkan sekaligus dilakukan daftar ulang pada 21-22 Mei.
Setelah tahapan tersebut rampung, Dispendik Banyuwangi akan melanjutkan pembukaan jalur lain sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jalur afirmasi menjadi salah satu jalur prioritas dalam SPMB karena diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, calon siswa yang mendaftar melalui jalur tersebut diwajibkan memiliki dokumen resmi bantuan sosial pemerintah.
Di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif dan dapat diverifikasi sesuai data penerima bantuan.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Dalam proses pendaftarannya, peserta wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mutasi orang tua.
Selain SK mutasi, calon peserta juga diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dengan masa berlaku maksimal satu tahun sejak surat mutasi diterbitkan.
Dispendik Banyuwangi menegaskan seluruh proses verifikasi administrasi akan dilakukan secara ketat guna mencegah penyalahgunaan jalur penerimaan.
Pemerintah daerah juga berupaya menjaga integritas proses penerimaan siswa baru agar tidak muncul praktik titipan maupun manipulasi data yang dapat merugikan calon peserta lain.
Alfian mengatakan, transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Karena itu, seluruh tahapan mulai pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan akses pendidikan yang merata, sistem penerimaan berbasis jalur tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan latar belakang berbeda.
Dispendik Banyuwangi juga mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk memperhatikan jadwal pendaftaran serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan dimulainya tahapan jalur afirmasi dan mutasi pada 19 Mei mendatang, pelaksanaan SPMB SMP Banyuwangi 2026 dipastikan mulai memasuki fase penting penentuan penerimaan peserta didik baru di berbagai sekolah negeri di Banyuwangi. (ray/sgt)
Editor : Ali Sodiqin