Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Zakat Penyuci Harta dan Jiwa: Benteng Seorang Muslim dari Belenggu Kekayaan

Ali Sodiqin • Selasa, 17 Maret 2026 | 06:00 WIB

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Istimewa)
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Istimewa)

RADARBANYUWANGI.ID - Dalam kehidupan seorang Muslim, harta sering kali menjadi ujian yang paling samar.

Di satu sisi, ia dapat menjadi nikmat yang membantu seseorang menjalankan ibadah dan memperkuat kehidupan sosial.

Namun di sisi lain, harta juga bisa berubah menjadi belenggu yang menjerat pemiliknya dalam kelalaian.

Tidak sedikit orang merasa telah menjalankan kewajiban agama hanya dengan menjaga ibadah ritual seperti salat dan puasa.

Padahal, dalam Islam terdapat kewajiban lain yang tidak kalah penting, yaitu zakat. Di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak kaum duafa yang harus ditunaikan melalui kewajiban tersebut.

Karena itu, memahami zakat sebagai instrumen penyucian harta menjadi sangat penting.

Tanpa zakat, harta yang dimiliki seseorang berpotensi berubah dari nikmat menjadi beban yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Zakat sebagai Perintah yang Tegas dalam Islam

Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar bentuk solidaritas sosial atau bantuan kemanusiaan. Ia merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat tegas.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dengan zakat itu.” (QS. At-Taubah: 103).

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi utama sebagai sarana penyucian harta dan jiwa bagi seorang Muslim.

Ulama besar dalam mazhab Syafi’i, Al-Baghawi, dalam kitab At-Tahdzib fi Fiqhi Syafi’i menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tidak dapat ditawar.

Ia juga mengutip pesan Muhammad kepada sahabat Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman.

Rasulullah bersabda bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada kaum fakir.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Zakat sebagai Bukti Kejujuran Iman

Ulama tafsir terkemuka, Al-Qurthubi, dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa kata zakat atau sedekah berasal dari akar kata ash-shidqu yang berarti kejujuran.

Menurutnya, zakat merupakan bukti kejujuran iman seseorang.

Dengan kata lain, zakat adalah cerminan keselarasan antara keyakinan di dalam hati dengan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui zakat, seorang Muslim menunjukkan bahwa keimanannya bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam perbuatan.

Ketegasan Sahabat dalam Menjaga Kewajiban Zakat

Sejarah Islam juga mencatat bagaimana para sahabat Nabi menegakkan kewajiban zakat dengan sangat tegas.

Salah satu kisah yang sering disebut adalah ketegasan Abu Bakar Ash-Shiddiq ketika memerangi kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah.

Kala itu, sebagian orang beranggapan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku pada masa Nabi.

Namun Abu Bakar menolak keras pandangan tersebut.

Ia bahkan berkata bahwa jika mereka menolak membayarkan seekor anak kambing yang dahulu mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka ia akan memerangi mereka.

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar aturan sementara, tetapi kewajiban abadi bagi umat Islam.

Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat

Dalam berbagai hadis, Rasulullah juga memberikan peringatan keras bagi orang yang menolak menunaikan zakat.

Dalam riwayat Muslim ibn al-Hajjaj, Rasulullah menggambarkan bahwa harta yang tidak dizakati akan berubah menjadi alat penyiksaan di hari kiamat.

Pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakat akan disiksa dengan lempengan api neraka yang dipanaskan dan ditempelkan ke tubuh mereka.

Setiap kali lempengan tersebut mendingin, ia akan dipanaskan kembali, dan siklus itu berlangsung dalam waktu yang sangat lama.

Gambaran tersebut bukan sekadar ancaman, tetapi pengingat agar manusia tidak diperbudak oleh kekayaan dunia.

Zakat Membersihkan Jiwa dari Sifat Kikir

Ulama besar Islam, Al-Ghazali, dalam karya monumentalnya Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa zakat berfungsi sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir.

Menurutnya, sifat kikir merupakan salah satu penyakit batin yang paling membinasakan.

Dengan membayar zakat, seseorang dilatih untuk menjadi penguasa atas hartanya, bukan sebaliknya menjadi budak yang diperbudak oleh ketamakan.

Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah sarana, bukan tujuan hidup.

Benteng Harta di Dunia dan Akhirat

Ulama Nusantara, Nawawi al-Bantani, dalam kitab Nihayatuz Zain juga menjelaskan makna zakat sebagai bentuk perlindungan.

Menurutnya, zakat dinamakan demikian karena memiliki fungsi protektif.

Zakat menyucikan harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya, membersihkan pemiliknya dari dosa, serta melindungi dari berbagai marabahaya.

Dalam perspektif sosial, zakat juga menjadi jembatan solidaritas antara orang kaya dan kaum miskin.

Di satu sisi, zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya. Di sisi lain, zakat memberikan ketenangan bagi mereka yang menerima.

Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim bukan hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga membangun benteng perlindungan bagi dirinya.

Benteng itu bukan hanya di dunia, tetapi juga menjadi perisai di hari kiamat kelak. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#penyuci harta #kewajiban zakat #zakat #islam