RADARBANYUWANGI.ID - Fenomena jual beli jasa pengikut atau followers media sosial kian marak di era digital.
Popularitas yang diukur dari jumlah pengikut, like, dan viewers membuat banyak orang berlomba-lomba tampil viral demi meraih pengakuan publik hingga tawaran endorsement.
Namun, praktik yang dikenal dengan istilah “suntik followers” itu kini menuai sorotan serius dari sudut pandang fikih Islam.
Kasus yang sering terjadi adalah penggunaan akun bot atau akun pasif untuk mendongkrak angka pengikut secara instan.
Salah satunya dialami seorang remaja bernama Jack yang bercita-cita menjadi influencer.
Demi terlihat kredibel di mata calon pengiklan, ia membeli 10.000 followers pasif agar akunnya tampak populer dan meyakinkan klien.
Transaksi Dinilai Bermasalah
Dalam kajian fikih, jual beli followers dipandang sebagai transaksi yang bermasalah.
Praktik tersebut dinilai mengandung unsur gharar atau ketidakpastian karena objek yang diperjualbelikan tidak jelas manfaat dan kualitasnya.
Followers yang dijanjikan sering kali tidak sesuai dengan ekspektasi pembeli, baik dari sisi keaktifan maupun dampaknya terhadap jangkauan akun.
Akibatnya, akad jual beli semacam ini dikategorikan sebagai akad fāsid atau rusak.
Salah satu syarat sah jual beli, yakni kejelasan barang atau jasa yang diperjualbelikan, tidak terpenuhi secara sempurna.
Terlebih lagi, followers bot atau pasif tidak memberikan manfaat riil sebagaimana pengikut asli.
Unsur Penipuan terhadap Klien
Masalah tidak berhenti pada transaksi jual beli followers. Ketika akun dengan pengikut palsu digunakan untuk mendapatkan endorsement, persoalan menjadi lebih serius.
Praktik tersebut masuk dalam kategori tadlīs atau penipuan, karena menampilkan citra popularitas yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Pengiklan atau klien berpotensi tertipu karena mengira produk mereka akan dipromosikan kepada audiens yang luas dan aktif.
Padahal, sebagian besar pengikut hanyalah akun palsu yang tidak memiliki daya beli maupun interaksi nyata.
Kondisi ini menciptakan iklan yang menyesatkan dan merugikan pihak pengiklan.
Dalam konteks ini, penghasilan yang diperoleh dari endorsement dinilai tidak sah secara syariat.
Uang tersebut berstatus haram karena diperoleh melalui cara yang batil dan menyalahi prinsip kejujuran dalam muamalah.
Sejalan dengan Hukum dan Etika
Selain bertentangan dengan prinsip fikih, praktik manipulasi popularitas ini juga sejalan dengan pelanggaran etika dan hukum positif.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang penyajian informasi yang menyesatkan dalam kegiatan promosi dan periklanan.
Islam sendiri menekankan nilai kejujuran dan melarang keras segala bentuk kecurangan dalam transaksi.
Al-Qur’an dan hadis dengan jelas mengecam praktik mengambil harta orang lain dengan cara batil, serta mengingatkan agar umat tidak melakukan kecurangan yang merugikan pihak lain.
Peringatan bagi Calon Influencer
Para ulama dan pemerhati ekonomi syariah mengingatkan generasi muda agar tidak tergoda jalan pintas demi popularitas instan.
Membangun akun media sosial seharusnya dilakukan secara alami melalui konten yang bermanfaat, interaksi yang jujur, dan proses yang berkelanjutan.
Popularitas palsu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelakunya ke dalam praktik yang diharamkan.
“Kepercayaan adalah modal utama dalam muamalah. Sekali tercoreng karena penipuan, dampaknya bisa panjang,” ujar salah satu pengkaji fikih muamalah.
Dengan maraknya fenomena ini, masyarakat diharapkan semakin kritis menilai popularitas di media sosial.
Jumlah followers yang besar belum tentu mencerminkan kredibilitas, terlebih jika diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan etika syariat. (*)
- Disarikan dari hasil Bahtsul Masail U-17 Nasional IX 2026 di Sukorejo Situbondo yang dikutip dari laman sukorejo.com
Forum Bahtsul Masail U-17 Nasional IX tahun 2026 digelar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Kegiatan yang diikuti santri dari berbagai pesantren di Indonesia ini menghasilkan sejumlah rumusan penting terkait persoalan keagamaan kontemporer yang relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Bahtsul Masail U-17 Nasional IX menjadi ajang strategis bagi santri muda untuk mengasah tradisi keilmuan pesantren, khususnya dalam bidang fikih dan kajian hukum Islam. Forum ini mempertemukan delegasi pesantren dari berbagai daerah untuk berdiskusi, beradu argumen ilmiah, serta merumuskan jawaban atas persoalan-persoalan aktual yang dihadapi umat.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo KHR Ach Azaim Ibrahimy menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar lomba intelektual antar santri, melainkan bagian dari upaya menjaga tradisi bahtsul masail sebagai warisan keilmuan pesantren. Menurutnya, santri sejak usia muda perlu dibiasakan berpikir kritis, sistematis, dan tetap berpijak pada rujukan kitab kuning yang mu’tabar. ***
Fasilitator BM U-17
- Moderator : Syarif Hidayat, M.Ag
- Notulen 1 : Abdul Mughits Nofal, M.Ag
- Notulen 2 : Zainul Hasan, M.Ag
- Perumus 1 : Romzi Khairi, M.Ag
- Perumus 2 : Nurus Shofi, M.Ag
- Mushohhih 1 : Dr. Nakhe'i, M.HI
- Mushohhih 2 : Dr. Abd. Wahid, M.HI
- Penanggung Jawab : Dr. KH. M. Holil Abdul jalil, M.Pd.I