RadarBanyuwangi.id – Kebutuhan guru di Banyuwangi masih cukup tinggi. Untuk membantu kekurangan tenaga pengajar, pihak sekolah diperkenankan merekrut guru magang.
Sejak Desember 2020, sesuai dengan edaran dari Kementerian PAN-RB, tidak boleh ada lagi tambahan guru honorer.
Apalagi, yang direkrut oleh pihak sekolah. Di sisi lain, banyak guru yang memasuki masa pensiun sehingga berdampak terhadap kurangnya tenaga pengajar di sejumlah sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, sekolah merekrut guru magang. Perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
”Sejak 2020 sudah tidak ada lagi guru honorer. Sekolah bisa merekrut guru magang yang diseleksi pihak sekolah dan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ujar Alfian, Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Guru magang tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, semua pendataan guru magang berada di sekolah. Termasuk pembayaran honor untuk guru tersebut.
”Semua data berhenti di sekolah, bukan ke kami. Kami juga tidak tahu berapa jumlahnya. Untuk pembayaran dilakukan oleh sekolah sesuai kemampuan mereka,” imbuh Alfian.
Dalam perekrutan guru magang, rata-rata ada klausul atau pernyataan yang berisi poin-poin terkait hak dan kewajiban guru magang. Salah satunya tidak menuntut status, termasuk menjadi PNS.
”Yang membedakan GTT dengan guru magang adalah status mereka. GTT tercatat di Dapodik, datanya ada di Dispendik dan pemkab. Semua satu pintu untuk perekrutan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten (BKPP), tidak melalui sekolah,” tandasnya. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin