Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jarak Rumah Tentukan Poin, Jalur Afirmasi PPDB Jenjang SMA/SMK Banyuwangi 2024 Dibuka

Fredy Rizki Manunggal • Senin, 10 Juni 2024 | 16:11 WIB
JALUR AFIRMASI: PPDB jenjang SMK/SMA jalur afirmasi telah dibuka hari ini
JALUR AFIRMASI: PPDB jenjang SMK/SMA jalur afirmasi telah dibuka hari ini

Radarbanyuwangi.id –Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dibuka mulai hari ini (10/6) hingga besok (11/6). Untuk jalur pertama, pendaftar bisa mempersiapkan persyaratan jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi hasil lomba.

Jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dari pagu yang disediakan oleh sekolah. Dengan rincian, 7 persen untuk keluarga tidak mampu yang ditunjukkan dengan bukti mendapat bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, KKS, PBNPT, dan lainnya.  

Selanjutnya, 5 persen untuk anak buruh yang ditandai dengan kartu anggota serikat buruh milik orang tuanya. Kemudian, 3 persen sisanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diperkuat dengan surat keterangan dari psikolog, psikiater, atau dokter spesialis. Ditambah dengan surat dari sekolah asal yang menunjukkan ketunaan siswa.

Jalur selanjutnya yaitu perpindahan orang tua. Jalur ini memiliki kuota 5 persen yang dibagi antara perpindahan orang tua sebanyak 3 persen dan pendaftar dari anak guru atau tenaga kependidikan sebesar 2 persen.

Yang terakhir adalah jalur prestasi lomba dengan kuota 5 persen. Jalur ini dibagi masing-masing separo untuk lomba akademik dan separo untuk non-akademik. Peserta bisa melampirkan sertifikat atau piagam juara untuk kegiatan yang sudah diikuti. Baik yang berjenjang maupun tidak.

Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Banyuwangi Arief Ainur Rozie mengatakan, untuk prestasi baik akademik maupun non-akademik yang diterima pada PPDB SMA/SMK harus terafiliasi dengan lembaga negara.

Untuk lomba misalnya, harus digelar oleh lembaga negara mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Entah itu kementerian, cabang dinas atau dinas pendidikan.

Bisa juga dengan penyelenggara swasta atau umum tapi yang bekerja sama dengan cabang dinas. ”Semisal yang menggelar Radar Banyuwangi dengan Cabang Dinas Pendidikan ini bisa, tapi kalau digelar sendiri oleh swasta dan tidak terafiliasi dengan pemerintah tidak bisa,” kata Arief.

Jika di jalur-jalur tersebut terjadi skor yang sama, maka penentuannya akan tetap mengacu kepada jarak terdekat dari tempat tinggal pendaftar ke sekolah.

Ada kemungkinan pendaftar di semua jalur melebihi kuota yang ditetapkan. ”Kalau yang daftar banyak, kami melihat jarak tempat tinggal,” kata Arief.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada lulusan SMP melalui sekolah terkait prosedur PPDB di jenjang SMA/SMK.

Termasuk acuan penggunaan zona tempat tinggal sebagai penentu akhir di beberapa jalur yang pendaftarnya sudah melebihi kuota.

Seperti jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Ketika pendaftarnya sudah melebihi kuota, sekolah bisa menggunakan penilaian berdasarkan zona tempat tinggal.

Ada pula golden ticket yang bisa didapat siswa. Salah satunya dari prestasi dan status ketua OSIS di SMP.

”Persyaratan untuk cabang dinas sudah kami sosialisasikan ke sekolah. Jadi, masyarakat yang mendaftar mandiri kami harap sudah paham,” tandas Suratno. (fre/aif/c1)

Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba

-Pendaftaran 10–11 Juni pukul 00.01–21.00 (online)

-Penutupan 11 Juni pukul 21.00 (online)

-Pengumuman 14 Juni pukul 08.00 (online)

-Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru 14 Juni Pukul 08.00–23.59 (online)

-Daftar ulang di SMA/SMK tujuan 14–15 Juni pukul 09.00–16.00 (tempat SMA/SMK yang dituju)

Jalur Pindah Tugas Orang Tua

(Kuota 5 Persen)

Pindah Tugas Orang Tua (3 Persen)

Pindah tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah dari instansi/perusahaan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024 q Surat keterangan Domisili (SKD).

Anak Guru/Tenaga Kependidikan (2 Persen)

Untuk anak guru dan tenaga kependidikan jenjang SMAN, SMKN, SLBN (PNS/non-PNS).

-Hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.

-Melampirkan surat tugas orang tua siswa.

-Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

 

Editor : Niklaas Andries
#sma #lembaga negara #ppdb #SMK #persen #KIP #pkh #sekolah asal #orang tua #Hasil Lomba #jalur afirmasi