RadarBanyuwangi.id – Kabupaten Banyuwangi tak hanya berprestasi di bidang pemerintahan. Urusan seragam sekolah pun, Bumi Blambangan ternyata sudah jauh lebih maju.
Salah satu indikasinya adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) nomor 50 tahun 2022 terkait pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, seragam peserta didik ternyata masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya. Namun yang terbaru adalah adanya seragam sekolah berupa baju adat.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan beberapa poin lain seperti pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah, dan pakaian adat yang ada di bab II paragraf 4 pasal 9.
”Tertera di dalamnya jika model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Yang mana hal tersbeut ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa sesuai keyakinannya,” ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwi Yanto, Sabtu (29/7).
Sementara itu, Bumi Blambangan ternyata sudah beberapa tahun sebelumnya memiliki seragam sekolah berupa baju adat.
Baju adat yang jadi seragam adalah setelah atas-bawah warna hitam, dengan penutup kepala berupa udeng untuk lelaki. Sedangkan perempuan, baju adat adalah kebaya hitam dengan bawahan kain batik khas Banyuwangi.
Kalau dilihat secara nasional, tidak semua daerah memiliki seragam sekolah baju adat. Bahkan, peraturan yang mengatur baju adat untuk seragam sekolah pun baru diterbitkan Mendikbud Ristek pada tahun 2022.
Baru setahun berjalan peraturan seragam adat tersebut disahkan dan diterapkan secara nasional. Sedangkan di Banyuwanggi, seragam adat sudah diberlakukan selama beberapa tahun ke belakang.
Meski begitu, memang ada sebagian kecil sekolah yang tidak menerapkan baju adat menjadi seragam di sekolahnya.
Sementara itu, Plt Kadispendik Banyuwangi, Dwiyanto mengatakan, sesuai permendikbud tersebut, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Untuk seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
”Semua yang dicantumkan diharapkan bisa menjadi perhatian. Selain itu, tujuan adanya peraturan tersebut tentu untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal,”tandasnya. (tar/bay)
Editor : Ali Sodiqin