PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Seorang pedagang asal Dusun Perangan, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Rudi Siswanto, 48, ini benar-benar kebangetan.
Lelaki paro baya itu, diduga telah merudapaksa keponakannya berinisial ZH yang masih kelas 6 SD.
Aksi kurang patut yang dilakukan tersangka itu, dilakukan di rumah kosong milik Paiman, yang tak jauh dari rumah korban dan tersangka.
“Tersangka melakukan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 40 ribu,” ungkap Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Senin (22/1).
Menurut Kapolsek, tersangka awalnya sedang duduk di depan rumah kosong milik Paiman.
Sesaat kemudian, memanggil korban yang baru pulang sekolah dengan berjalan kaki lewat di depannya. “Korban menghampiri tersangka,” terangnya.
Melihat slingkungannya sepi, tersangka dengan cepat menarik korban masuk ke rumah kosong tersebut. Bocah malang itu dibungkam dan diseret a ke kamar depan.
“Di kamar depan rumah kosong itu tersangka melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali duduk di depan rumah tersebut. Itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sedangkan korban langsung mengenakan pakaiannya yang dibuka paksa tersangka. “Korban lari pulang dan menceritakan kejadian itu pada orang tuanya,” kata Kapolsek.
Mendengar cerita korban, keluarga korban tidak terima dan melaporkan aksi bejat tersangka ke Polsek Purwoharjo. “Usai mendapat laporan, anggota langsung bergerak dengan menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan di polsek, jelas Kapolsek, pelaku tega melakukan aksi bejat itu lantaran tidak tahan ditinggal istrinya bekerja di Luar negeri. “Istrinya kerja sebagai TKI di luar negeri,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(gas/abi)
Editor : Agus Baihaqi