RadarBanyuwangi.id – Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tirta Wangi yang terletak di Lingkungan Karangente, Banyuwangi, tak lagi sedap dipandang mata.
Belakangan di sisi timur kawasan tersebut dijadikan ”terminal bayangan” kendaraan pikap sewaan.
Kehadiran mobil bak terbuka tersebut mengurangi keindahan taman kota.
Selain itu dinilai bisa mengganggu arus lalu lintas di bundaran RTH yang lebih familiar disebut kawasan patung kuda tersebut.
Pemilik pikap memilih lokasi tersebut karena letaknya cukup rimbun. Pengendara yang melintas juga bisa langsung mengetahui kehadiran pikap yang berjejer di patung kuda disewakan.
”Lokasinya memang cukup strategis karena banyak pengendara,” ujar Samsul, salah seorang penyedia jasa sewa pikap.
Samsul mengatakan, patung kuda sengaja dipilih sebagai tempat mangkal karena cukup teduh dan bisa untuk istirahat. Sembari menunggu penyewa, pemilik pikap bisa istirahat di sekitar lokasi.
”Tidak ada tanda larangan parkir, tempat tersebut memang untuk parkir pengunjung RTH patung kuda,” kata lelaki 42 tahun tersebut.
Samsul mengaku sudah lama mangkal di lokasi tersebut. ”Di tempat ini sepi penyewa, padahal kami hampir setiap hari menyediakan jasa angkutan barang,” ungkapnya.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Tanto menjelaskan, lokasi yang digunakan tempat mangkal sudah dipasang rambu larangan parkir.
Kalau memang dianggap mengganggu arus lalu lintas, pihaknya akan segera menertibkan.
”Akan kami tinjau dulu, jika memang melanggar kami tertibkan,” tegasnya.
Sebenarnya Dishub sudah menyiapkan lahan cukup luas untuk tempat mangkal penyedia jasa sewa pikap. Lokasinya di Terminal Pariwisata Terpadu di sebelah selatan Hotel Santika.
”Kami coba arahkan ke terminal terpadu. Tempatnya cukup luas dan mejadi pusat keramaian,” jelasnya.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga akan memberikan imbauan kepada para penyedia jasa sewa pikap tersebut.
”Kami akan lakukan penertiban jika memang dirasa mengganggu,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Gatot.
Gatot menegaskan, di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan. Karena dianggap melanggar, pihaknya akan menegur para pemilik pikap.
Jika teguran tidak diindahkan, nantinya bisa dikenakan sanksi berupa tilang. ”Jika memang melanggar akan kami tindak tegas berupa tilang, biar ada efek jera,” tandasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin