Turut hadir penggugat dan tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya dan perwakilan dari Kelurahan Tamanbaru. ”Alhamdulillah, sidang pemeriksaan setempat dengan disaksikan aparat kelurahan dan pihak tergugat dan penggugat tidak ada halangan. Sidang ditunda Selasa, 6 Juni 2023 dengan acara kesimpulan,” ujar Majelis Hakim Hafiz usai pemeriksaan setempat.
Sekadar diketahui, descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Dengan datang ke lokasi, hakim melihat sendiri, memperoleh gambaran, atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Perkara tersebut muncul setelah Vici Noornindia selaku nazir tanah wakaf mendaftarkan sengketa ke PA Banyuwangi. Itu dilakukan setelah sebidang tanah yang sudah lama diwakafkan untuk pemakaman, tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Suhaimi. ”Awalnya saya diam, saya yakin jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi akan melindungi tanah wakaf karena tertera nol rupiah atas nama panitia makam dan fasilitas umum,” kata Vici.
Tak berselang lama, pada malam hari tiba-tiba dia didatangi saudaranya yang masih cucu dari Suhaimi. Mereka menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut sudah muncul SPPT atas nama Suhaimi. ”Karena mereka menunjukkan bukti SPPT, saya punya bukti petok tanah milik kakek saya Suhaimi. Tanah seluas 16.000 meter persegi tersebut sudah habis dan saya menyampaikan kebenarannya,” beber perempuan yang berprofesi sebagai notaris ini.
Saudaranya yang hendak ”menyerobot” tanah wakaf tersebut menyebut bahwa petok tanah Suhaimi hilang. Padahal, petok tanah yang asli dipegang oleh Vici. ”Ini ada oknum mafia tanah yang berupaya menyerobot tanah wakaf. Ada negosiasi Rp 13 miliar yang akan dibagi dua. Pasti saya tolak karena tanahnya orang, bukan bagian tanah milik Suhaimi. Saya yang pegang bukti petok sehingga tahu betul batas-batas tanah sisi sebelah timur, barat, selatan, dan utara,” terang Vici.
Tanah wakaf tersebut, kata Vici, di luar petok tanah milik Suhaimi. Setelah ditelusuri di Kelurahan Penganjuran, tanah wakaf tersebut atas nama Djuwariyah bin H Jaelani dengan luas sekitar 4.500 meter persegi dari seluruh tanah seluas 25 ribu meter persegi. ”Tanah ini benar-benar fasilitas umum yang harus kita lindungi bersama, jangan diambil seseorang lantas dijual. Apalagi, telah terbit Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) sejak tahun 2021 yang didaftarkan lurah Penganjuran dan terdaftar sebagai tanah wakaf, ” tandasnya.
Wakil Badan Wakaf Indonesia Banyuwangi Mustain Hakim membenarkan jika tanah wakaf tersebut telah mengantongi APAIW. Persoalan itu sudah dia ketahui sejak menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuwangi. ”Kala itu saya belum berani mengeluarkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) karena petunjuk-petunjuknya seperti peta lokasi, saksi bernotaris, dan lainnya belum saya terima. Tapi, di tahun 2021 sudah terbit APAIW,” terang Mustain.
Karena badan wakaf mitigasinya kurang berhasil, maka mengalir ke litigasinya sampai ke Pengadilan Agama. Kedua belah pihak menginginkan agar sengketa tanah tersebut selesai di tingkat pengadilan. ”Ini bagian proses dan sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat dua pekan lagi untuk didengarkan kesimpulan dari hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang memeriksa perkara tersebut,” tandas Mustain.
Sayangnya, pihak tergugat yang hadir dalam sidang pemeriksaan setempat enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. (ddy/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud