Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bea Cukai Galang Kolaborasi Tangkal Rokok Ilegal

Ali Sodiqin • Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB
bea-cukai-galang-kolaborasi-tangkal-rokok-ilegal
bea-cukai-galang-kolaborasi-tangkal-rokok-ilegal


BANYUWANGI – Lintas elemen di Banyuwangi terus menggalang kolaborasi untuk bersama-sama mencegah, menangkal, dan memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Blambangan. Hal itu perlu dilakukan lantaran peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara yang berarti juga merugikan rakyat secara umum.



Upaya menggalang kolaborasi kali ini ditempuh Pemkab Banyuwangi bersama Bea Cukai dengan menggeber sosialisasi tentang cukai kepada para petani tembakau, Selasa (22/11). Sosialisasi kali ini digeber di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Muncar.



Narasumber sosialisasi kali ini adalah Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi, yakni I Gusti Ngurah Bagus Fajar Divyana dan Agung Pamungkas. Peserta sosialisasi merupakan para petani tembakau asal Kecamatan Muncar dan sekitarnya.



Seperti diketahui, industri rokok legal menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Bukan itu saja, bahan baku tembakau yang digunakan industri rokok legal tersebut merupakan hasil produksi petani.



Selain itu, industri rokok legal menyumbang penerimaan negara, salah satunya melalui pita cukai. Penerimaan negara itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai hal, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen.



DBHCHT punya peran penting bagi pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi, dan sosial. Karena itu, jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang. Hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.



Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi I Gusti Ngurah Bagus Fajar Divyana dan Agung Pamungkas menyampaikan, salah satu fungsi Bea Cukai adalah untuk memfasilitasi perdagangan dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Sekaligus berfungsi untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor dan peredaran barang kena cukai. Selain mengenalkan fungsi Bea dan Cukai, para petani tembakau ini juga mendapatkan pengetahuan dan kesadaran tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal, serta pemanfaatan DBHCHT.



Dalam tiap sosialisasi, kata Divyana, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Ada lima ciri yang menunjukkan rokok ilegal yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. ”Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini perwakilan lapisan masyarakat yang menjadi peserta dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan dan menekan peredaran rokok ilegal,” kata dia.



Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Arief Setiawan menjelaskan, sebagai salah satu penghasil tembakau, maka sosialisasi ini bertujuan untuk menggerakkan dan mendorong pemahaman ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan peredaran barang kena cukai yang beredar secara ilegal.



Arief menambahkan, pihaknya bersama Kantor Bea Cukai Banyuwangi juga memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, optimalisasi peran Bea Cukai untuk membina calon eksportir, calon importir, memanfaatkan data jenis barang ekspor-impor, dan data pelaku ekspor-impor. Pembentukan kawasan berikat, juga mekanisme pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kemajuan petani tembakau dan usaha terkait tembakau di Banyuwangi.



Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dipaparkan cara-cara mengidentifikasi pita cukai yang benar, kerugian membeli rokok ilegal, dan mekanisme pelaporan jika ada pelanggaran cukai. ”Pada dasarnya salah satu kebijakan DBHCHT itu adalah untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Pangan ini menyasar enam kecamatan yang memiliki petani tembakau, yakni Wongsorejo, Kabat, Blimbingsari, Muncar, Srono, Cluring,” pungkasnya. 


Editor : Ali Sodiqin
#cukai rokok