Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penambang Setujui Permintaan Petani

Ali Sodiqin • Jumat, 15 Januari 2021 | 21:55 WIB
penambang-setujui-permintaan-petani
penambang-setujui-permintaan-petani

JawaPos.com – Para petani pemilik sawah di sekitar galian C di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, akhirnya bisa sedikit lega. Pasalnya, permintaan batas enam meter lokasi galian ke sawah petani sekitar dikabulkan oleh pemilik atau pengelola tambang galian C.

Permintaan para petani yang memasang papan batas galian langsung direspons pengelola galian C, Haji Roni Maghfur Rendra, 41, warga Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. ”Sudah sepakat, bahwa batas galian enam meter dari sawah kami,” ungkap Wafi, salah seorang petani pemilik lahan sawah.

Kesepakatan antara pihak penambang dan para petani itu disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Watukebo Aipda Hartoyo. Bahkan, pihak penambang juga membuatkan surat pernyataan yang isinya bahwa akan memberikan jarak batas enam meter dari lahan sawah milik petani yang berada di sekeliling tambang galian C. ”Dengan begini, kami bisa sedikit tenang karena tidak dihantui rasa khawatir jika tanah sawah kami terancam ambrol,” jelas Wafi.

Sayangnya, pihak penambang Roni Maghfur Rendra sama sekali tidak berkomentar terkait adanya kesepakatan tersebut. Ketika hendak dihubungi melalui telepon selulernya, mantan anggota DPRD Banyuwangi itu tidak mengangkat panggilan. Begitu pula saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan juga tidak memberi balasan.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara galian pasir terlalu mepet ke lahan persawahan, tiga petani pemilik sawah yang berlokasi di Dusun Tegalwero, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari melayangkan protes pada akhir tahun lalu (30/12). Ketiga petani pemilik sawah tersebut yakni Endang, 61, warga Dusun Glondong, Desa Watukebo serta Miswat dan Wafi, keduanya warga Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.

Ketiga petani itu datang ke lokasi galian C yang berada di dekat sawahnya. Mereka memprotes pemilik tambang yang dinilai tak memiliki aturan dan niat baik. ”Silakan kalau mau menambang, tapi setidaknya pemilik sawah dipamiti,” ungkap Wafi, salah seorang pemilik sawah.

Menurut Wafi, pengusaha galian C tidak permisi kepada pemilik sawah di sekitar lokasi galian C. Parahnya, penambangan pasir itu juga terlalu mepet ke lokasi sawah di sekitarnya. Apalagi, di samping sawah tersebut juga terdapat saluran irigasi. ”Kalau terlalu mepet dan ambrol, siapa yang tanggung jawab,” keluhnya.

Dengan jarak hanya 2,5 meter, Wafi menilai sangat rawan ambrol. Apalagi juga terdapat saluran irigasi sawah. Akibatnya, resapan air dari saluran irigasi tidak bisa maksimal. ”Kami minta jarak antara sawah kami dengan lokasi galian minimal enam meter,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Endang, pemilik sawah lainnya. Sejak ada galian C di sebelah sawahnya, dia tidak pernah diajak komunikasi dengan para pemilik sawah di sekitar lokasi tambang. Bahkan, Endang sempat mendatangi rumah pengusaha tambang, tapi tak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.

Endang berulang kali datang ke rumah pengusaha tambang pasir tersebut, tetapi tidak pernah ditemui. Dia hanya diberi nomor telepon lewat jendela oleh seorang perempuan di rumah penambang itu. ”Pernah saya diberi nomor telepon, tapi berulang kali saya telepon tidak pernah diangkat,” keluhnya.

Begitu juga Miswat, petani pemilik sawah di sebelah utara galian C tersebut. Dia mengaku tidak pernah diajak komunikasi. ”Kalau mau kerja silakan. Saya tidak menghalang-halangi orang kerja kok. Tapi etikanya ya dipakai, jangan seenaknya asal mengeruk. Minimal pamitlah ke sekitar lingkungan,” tuturnya. (ddy/bay/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#galian c #tambang ilegal