Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Imbau Pemilik Gerandong Tidak Melintas di Jalan Raya

Ali Sodiqin • Selasa, 30 Januari 2018 | 23:45 WIB
polisi-imbau-pemilik-gerandong-tidak-melintas-di-jalan-raya
polisi-imbau-pemilik-gerandong-tidak-melintas-di-jalan-raya

JawaPos.com - Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto menghentikan laju kendaraan rakitan jenis Gerandong, Selasa (30/1/2018). Itu dilakukan untuk memberi imbauan agar pemilik Gerandong tidak melintas di jalan raya.

Menurut Kapolsek, Gerandong mesin pemotong kayu cukup mengganggu arus kendaraan yang melaju di jalan raya. Sebab, Gerandong bukan merupakan jenis kendaraan yang dilegalkan alias tanpa surat.

"Pemilik grandong atau mesin pemotong kayu kami imbau untuk tidak melintas d jalan raya, karena mengganggu arus lalu lintas," tegas AKP Endro Abrianto.

Tak hanya itu, Gerandong kerap membuat arus lalu lintas menjadi tersendat. Sebab, laju Gerandong sangat pelan. "Tidak ada lampu send dan seluruhnya tidak standard. Makanya ini cukup membahayakan," pungkas Endro.

Editor : Ali Sodiqin