6.358 KPM Banyuwangi Terdeteksi Judol, Polisi Buka Ruang Sanggah

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:30 WIB
Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.
Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 6.358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Banyuwangi harus menghadapi penangguhan bantuan sosial (bansos) setelah terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Namun, status tersebut tidak serta-merta menjadi vonis. Polisi membuka ruang sanggah bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judol atau menduga datanya dicatut pihak lain.

Masyarakat diminta tidak tinggal diam. Warga yang merasa masuk daftar indikasi secara keliru dapat menggunakan fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) atau menyampaikan laporan melalui pemerintah desa.

Langkah tersebut menjadi penting karena sistem deteksi bekerja berdasarkan data dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, keterkaitan satu anggota keluarga dengan aktivitas judol dapat berdampak terhadap status bansos dalam keluarga tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban kesalahan pendataan tetap memiliki kesempatan untuk meluruskan informasi.

“Penerima manfaat bansos yang terindikasi judol tentu bisa melakukan sanggahan jika hal itu tidak benar. Artinya, ada kemungkinan data mereka digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Lanang, kemarin (15/9).

Data Dicatut hingga Bansos Ikut Terseret

Persoalan bermula dari upaya pemerintah mendeteksi penerima bansos yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Di Banyuwangi, proses tersebut berdampak pada ribuan KPM yang bantuan sosialnya untuk sementara ditangguhkan.

Polresta Banyuwangi mengingatkan, uang bansos merupakan dukungan negara bagi masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, penyalahgunaan dana tersebut untuk aktivitas ilegal dinilai bertentangan dengan tujuan program bantuan.

Namun, polisi juga menyadari kemungkinan adanya persoalan data.

Salah satu kemungkinan yang diantisipasi adalah penggunaan atau pencatutan data oleh pihak lain. Karena itu, warga yang merasa tidak pernah terlibat judol diminta menempuh mekanisme sanggah, bukan membiarkan status tersebut tanpa klarifikasi.

“Selain melalui mekanisme aplikasi Kemensos, mereka juga dapat melaporkan kasus pencatutan ini ke aparat kepolisian,” imbuh Lanang.

Bagi warga, mekanisme sanggah menjadi pintu untuk memastikan data penerima bansos benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Polisi dan Dinsos Perketat Verifikasi

Polresta Banyuwangi kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi.

Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat secara berkala. Tujuannya, bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sekaligus mencegah dana negara digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Polisi juga memastikan proses hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pidana atau kesengajaan dalam penyalahgunaan dana bansos untuk mendukung aktivitas perjudian.

Dengan demikian, persoalan bansos dan judol tidak hanya menyangkut status bantuan, tetapi juga menyentuh aspek akurasi data serta kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas.

Satu KK, Satu Anggota Terindikasi, Bansos Bisa Ditangguhkan

Sebelumnya, dampak aktivitas judi online telah merembet ke penyaluran bansos di Banyuwangi. Sebanyak 6.358 KPM terindikasi masuk dalam sistem deteksi dan bantuan mereka ditangguhkan sementara.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari penerima dua program bantuan nasional. Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat memiliki 37.441 KPM, sedangkan Bantuan Sembako mencapai 71.214 KPM di Banyuwangi.

Plt Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi Setyo Puguh Widodo menjelaskan, sistem deteksi judol menggunakan basis data Kartu Keluarga.

Konsekuensinya, ketika terdapat salah satu anggota dalam satu KK yang terdeteksi bermain judol, status bantuan keluarga tersebut dapat ikut terdampak.

Kondisi serupa juga dapat terjadi apabila akun bansos dipinjamkan kepada pelaku judi online.

“Konsekuensinya, penyaluran bansos untuk sementara waktu ditangguhkan dulu. Kami mengimbau masyarakat yang masuk daftar indikasi agar segera berkoordinasi melalui operator desa untuk melakukan sanggahan secepatnya,” jelas Puguh.

Karena itu, warga yang mendapati bantuan sosialnya ditangguhkan akibat indikasi judol perlu segera mengecek status dan data keluarganya. Jika merasa tidak sesuai, jalur sanggah melalui aplikasi Cek Bansos maupun pemerintah desa dapat digunakan untuk melakukan klarifikasi.

Di sisi lain, aparat kepolisian dan pemerintah daerah terus melakukan verifikasi agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran.

Pada akhirnya, persoalan ini memiliki dua sisi yang harus berjalan beriringan: menutup celah penyalahgunaan bansos untuk judi online dan memastikan warga yang tidak terlibat tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran datanya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Bansos Banyuwangi KPM judol judi online polresta banyuwangi cek bansos