Jangan Asal Parkir di Taman Sritanjung, Dishub Banyuwangi Siap Kempiskan Ban Motor

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 03:01 WIB
Anggota Dishub Banyuwangi menggembosi sepeda motor yang parkir sembarangan di Taman Sritanjung, Sabtu (15/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
Anggota Dishub Banyuwangi menggembosi sepeda motor yang parkir sembarangan di Taman Sritanjung, Sabtu (15/8). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Pemiliknya pergi, motornya ditinggal di tempat terlarang. Saat kembali, bukan sekadar teguran yang menunggu. Ban kendaraan sudah dalam kondisi kempis setelah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi melakukan penertiban di kawasan Taman Sritanjung, Jumat (15/8).

Penindakan tersebut menyasar sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan ruang publik tersebut. Kendaraan ditinggalkan pemiliknya di lokasi yang telah ditetapkan sebagai larangan parkir.

Petugas kemudian menggembosi ban sepeda motor sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan parkir. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan aktivitas masyarakat di sekitar Taman Sritanjung tetap nyaman.

Kasubsi Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono mengatakan, penertiban dilakukan lantaran masih ditemukan pengendara yang memarkir kendaraan secara liar, terutama di sekitar kawasan Taman Sritanjung.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang masih nekat parkir sembarangan. Kawasan Taman Sritanjung bukan tempat untuk parkir liar,” katanya.

Menurut Wahyuono, penggembosan ban menjadi salah satu bentuk tindakan yang diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir. Namun, sebelum penindakan dilakukan, petugas telah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar memindahkan kendaraannya.

“Sebelum dilakukan penindakan, petugas juga telah memberikan imbauan agar pengendara memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir yang telah disediakan,” ungkapnya.

Penertiban tersebut tidak berhenti pada kegiatan Jumat kemarin. Dishub Banyuwangi memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah kawasan Taman Sritanjung kembali dipenuhi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Wahyuono meminta masyarakat lebih disiplin memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir. Jangan sampai kendaraan diparkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat lainnya,” tegasnya.

Kawasan Taman Sritanjung sendiri merupakan salah satu ruang publik yang ramai didatangi warga maupun wisatawan. Tingginya aktivitas masyarakat membuat pengelolaan parkir menjadi bagian penting untuk menjaga kenyamanan sekaligus kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Karena itu, Dishub meminta ketertiban parkir menjadi tanggung jawab bersama. Pengendara tidak hanya diminta menghindari lokasi yang memiliki rambu larangan parkir, tetapi juga memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.

“Kita juga mengingatkan pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu serta menggunakan kantong parkir resmi yang tersedia. Penertiban akan terus dilakukan apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya,” pungkas Wahyuono. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
penertiban parkir motor digembosi parkir liar Taman Sritanjung dishub banyuwangi