Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nekat Curi Buah Naga Milik Tetangga, Warga Banyuwangi Diamankan usai Diarak Warga

Salis Ali Muhyidin • Senin, 6 Juli 2026 | 08:30 WIB
Wahid Mashuri beserta barang bukti ratusan kilogram buah naga hasil curian diamankan di Mapolsek Pesanggaran. (Foto: Polsek Pesanggaran)
Wahid Mashuri beserta barang bukti ratusan kilogram buah naga hasil curian diamankan di Mapolsek Pesanggaran. (Foto: Polsek Pesanggaran)

RADARBANYUWANGI.ID – Aksi pencurian hasil pertanian kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang pria di Kecamatan Pesanggaran harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri 151 kilogram atau sekitar 1,5 kuintal buah naga dari kebun milik tetangganya sendiri. Aksi pelaku terbongkar saat menjual hasil curian kepada warga, lalu diarak masyarakat menuju Mapolsek Pesanggaran untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Pelaku diketahui bernama Wahid Mashuri, 40, warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ia diamankan warga pada Sabtu pagi (4/7) setelah dugaan pencurian buah naga yang dilakukannya terungkap.

Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan korban dalam kasus tersebut adalah Tamar, warga Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung. Kebun buah naga milik korban berada di Dusun Tembakur, RT 03/RW 03, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Meski kebun berada di desa berbeda, pelaku dan korban merupakan warga yang tinggal di dusun yang saling berbatasan di wilayah Desa Sumberagung.

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang saksi bernama Puji menaruh curiga terhadap aktivitas Wahid yang sedang menjual buah naga kepada seorang warga. Merasa ada kejanggalan, saksi kemudian mendatangi rumah pembeli untuk memastikan asal-usul buah tersebut.

"Merasa ada yang tidak beres dengan asal-usul buah naga tersebut, saksi kemudian mendatangi rumah pembeli buah naga itu untuk melakukan konfirmasi," jelas AKP Agus.

Setelah mendapat kepastian bahwa buah naga tersebut dibeli dari Wahid, saksi bersama sejumlah warga langsung mendatangi rumah pelaku. Saat diinterogasi warga, Wahid sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, ia akhirnya mengakui telah memanen buah naga dari kebun milik Tamar tanpa izin.

"Yang bersangkutan mengaku baru saja mengambil buah naga tersebut dari kebun milik Tamar," terang Kapolsek.

Warga kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi kebun yang menjadi sasaran pencurian. Mereka juga mendatangi rumah pembeli untuk mengambil kembali buah naga yang telah dijual sebagai barang bukti.

Demi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, warga sepakat mengarak Wahid menuju Mapolsek Pesanggaran dan menyerahkannya kepada petugas bersama barang bukti hasil pencurian.

"Oleh warga, pelaku diserahkan kepada kami untuk ditangani secara hukum," kata AKP Agus.

Polisi selanjutnya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY yang digunakan pelaku, sebuah tobos, gunting buah, serta 151 kilogram buah naga yang diduga merupakan hasil pencurian.

AKP Agus menegaskan, penyidik kini mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum. Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian hasil pertanian masih menjadi persoalan serius di wilayah pedesaan Banyuwangi. Aparat mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Desa Sumberagung #curi buah naga #Buah Naga #Polsek Pesanggaran #banyuwangi