Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kurang 24 Jam, Polisi Banyuwangi Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Rogojampi

Zamrozi Wahyu • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB
Para tersangka pengeroyokan diamankan di Polsek Rogojampi. Sabtu malam (20/6) mereka terlibat aksi pengeroyokan di Des Lemahbangdewo. (Foto: Polsek Rogojampi)
Para tersangka pengeroyokan diamankan di Polsek Rogojampi. Sabtu malam (20/6) mereka terlibat aksi pengeroyokan di Des Lemahbangdewo. (Foto: Polsek Rogojampi)

RADARBANYUWANGI.ID – Respons cepat ditunjukkan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi. Kurang dari sehari setelah kejadian, sembilan pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu malam (20/6) ketika sembilan pemuda berinisial BBH alias U, AA, MDR, DS, BA, NN, MRA, MTA, dan IM berkumpul di sebuah kafe di Desa Lemahbangdewo sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Sekitar pukul 23.00, BBH bersama dua rekannya keluar untuk membeli tambahan minuman. Saat melintas di jalan raya, mereka berpapasan dengan rombongan korban yang mengendarai dua sepeda motor.

“Ketika berpapasan, korban disebut menggeber gas sepeda motor. Para pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian tersulut emosi,” ujar Rofiq.

Merasa tersinggung, para pelaku lalu menghubungi rekan-rekannya dan melakukan pengejaran terhadap rombongan korban. Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan raya hingga akhirnya kendaraan korban berhasil dihadang dan ditabrak hingga terjatuh.

Meski sempat terjadi adu mulut, korban berusaha meninggalkan lokasi. Namun situasi justru semakin memanas ketika para pelaku kembali melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran kedua, tersangka BBH diduga melempar bongkahan pecahan semen ke arah korban. Setelah korban kembali berhenti, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan.

Korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan dan tendangan yang dilancarkan para pelaku. Luka yang dialami antara lain lebam pada bagian mata, pembengkakan, memar di punggung, hingga luka robek pada kepala. Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada sembilan pelaku yang kemudian berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Rofiq.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua bongkahan pecahan semen yang diduga digunakan saat kejadian, sembilan potong pakaian yang dikenakan para pelaku, serta satu flash disk berisi rekaman video pengeroyokan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara serius, terlebih karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal yang berujung pada kerugian banyak pihak. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari perilaku yang berpotensi memicu tindak kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rio/why/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Pengeroyokan Rogojampi #Korban Anak #Premanisme Jalanan #Desa Lemahbangdewo #polresta banyuwangi