Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pembatasan Jam Usaha Dicabut, Banyuwangi Kembali “Hidup” 24 Jam

Ali Sodiqin • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:10 WIB
CARI JALAN TENGAH: Rapat dengar pendapat yang membahas Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional toko modern, Senin (6/4) dihadiri pejabat Pemkab, pelaku usaha, dan DPRD. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
CARI JALAN TENGAH: Rapat dengar pendapat yang membahas Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional toko modern, Senin (6/4) lalu, dihadiri pejabat Pemkab, pelaku usaha, dan DPRD. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional usaha di Banyuwangi resmi dicabut. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB), panitia khusus (pansus), dan pemerintah daerah, Selasa (5/5/2026).

Hasil forum tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Pembatasan yang sebelumnya diberlakukan melalui surat edaran kini dinyatakan tidak berlaku dan jam operasional dikembalikan seperti semula.

Ketua FPKKB, Abdul Qadir, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai hasil hearing telah mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang terdampak pembatasan.

“Dari hasil hearing tadi sudah ditegaskan bahwa jam operasional akan kembali normal seperti semula,” ujarnya usai pertemuan.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah legislatif dan eksekutif yang membuka ruang dialog terbuka.

“Ini menjadi angin segar bagi dunia usaha di Banyuwangi,” tambahnya.

Abdul Qadir berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum yang sedang berjalan dapat melahirkan regulasi yang adil dan inklusif.

“Kami berharap raperda ini menjadi payung hukum yang mengakomodasi semua pihak, khususnya pelaku usaha hiburan dan sektor lainnya agar bisa berusaha dengan tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Zaki Al Mubarok, menegaskan bahwa pencabutan surat edaran pembatasan jam operasional merupakan keputusan strategis yang patut disambut positif.

“Dengan masuknya draft raperda ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, maka surat edaran tersebut tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa mulai hari berikutnya, seluruh pelaku usaha, investor, UMKM, hingga pengelola tempat olahraga seperti biliar center dapat kembali beroperasi tanpa pembatasan waktu.

Zaki juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi. Ia menyebut raperda yang tengah dibahas akan menjadi “perda sapu jagad” yang menyederhanakan regulasi lama.

“Nantinya perda ini akan mencabut sekitar 4 hingga 8 perda lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Pelaku usaha yang sebelumnya terdampak pembatasan kini memiliki ruang lebih luas untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Pencabutan pembatasan jam operasional di Banyuwangi diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah menjadi lebih dinamis. Sektor UMKM hingga industri hiburan diprediksi kembali menggeliat seiring normalisasi aktivitas usaha.

RDP tersebut sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan publik. Pendekatan dialog dinilai mampu menghasilkan keputusan yang tidak hanya responsif, tetapi juga berpihak pada kepentingan bersama tanpa mengabaikan aspek ketertiban sosial. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#jam operasional Banyuwangi #RDP Banyuwangi #FPKKB #raperda ketertiban umum #usaha kembali normal