Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Antisipasi Korsleting Listrik, PLN Imbau Alat Peraga Kampanye Tidak Dipasang di Instalasi Kelistrikan

Ayu Lestari • Jumat, 5 Januari 2024 | 22:00 WIB

TINJAU LAPANG: Tim PLN UP3 melakukan pengecekan lapangan berkaitan larangan memasang APK di instalasi kelistrikan.
TINJAU LAPANG: Tim PLN UP3 melakukan pengecekan lapangan berkaitan larangan memasang APK di instalasi kelistrikan.

RadarBanyuwangi.id Selama masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari mendatang, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (Jatim) mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di instalasi kelistrikan, baik di tiang listrik, gardu trafo, atau pun di dekat kabel listrik.

Sebab, pemasangan APK di instalasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan untuk masyarakat umum.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jatim Agus Kuswardoyo berharap agar imbauan tersebut diperhatikan semua pihak.

Menurut dia, jika APK tetap dipasang pada tiang listrik atau gardu listrik, maka akan sangat membahayakan karena dapat mengantarkan arus listrik.

”Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik atau gardu karena dikhawatirkan berpotensi mengantarkan arus listrik ketika tersentuh. Apalagi, saat kondisi basah mengingat saat ini mulai masuk musim hujan,” ujar Agus.

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 ini, banyak ditemukan APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan.

Oleh karena itu, Agus mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

”Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat. Hal ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik karena bisa menyebabkan listrik padam,” jelas Agus.

Menurut Agus, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih 1 meter.

Dia menekankan, potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik di antaranya korsleting listrik, ledakan, hingga kebakaran.

”Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile,” tandas Agus. (tar/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#listrik #apk #2024 #Gardu Listrik #kampanye #pemilu #pln