RadarBanyuwangi.id – Siapa sangka korban investasi online lewat aplikasi Future E-Commerce (FEC) di Banyuwangi ternyata ada yang menggunakan uang yayasan.
Korban adalah RM, warga Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
RM yang merupakan pengurus salah satu yayasan di Cluring mengalami kerugian hingga Rp 80 juta. Uang tersebut milik yayasan.
Maksud hati ingin melipatgandakan uang yayasan, namun malah berujung penipuan. Sejumlah pengurus maupun ketua yayasan akhirnya menuding RM menggelapkan uang.
"Saya hanya berharap uang tersebut bisa kembali untuk keperluan yayasan," harap RM.
Dia mengaku baru sebulan mengenal FEC dari seorang rekannya. Kala itu RM dikenalkan kepada tutor yang akan menjadi mentornya.
"Saya tergiur dengan keuntungan yang cukup tinggi, keuntungan yang didapat ada harian dan bulanan," uajrnya.
Harapan tersebut tinggal angan-angan saja. Sebab, uangnya tida bisa diambil lagi.
"Dengan ikut investasi di FEC, harapan saya uang milik yayasan bisa berlipat ganda. Sekarang saya yang malah dituding menggelapkan uang yayasan tersebut," keluhnya.
Kuasa hukum korban penipuan FEC Bomba Sugiarto menjelaskan, korban FEC yang ditangani cukup beragam. Ada yang memakai uang pribadi dan hasil pinjaman online (pinjol).
"Dari puluhan korban FEC, bukan hanya menggunakan uang pribadi. Bahkan ada yang menggunakan uang milik kantor dan pinjaman," ungkapnya.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pungli Dana Tamsil, Kepala SMKN 1 dan 2 Situbondo Didesak untuk Dinonaktifkan
Korban FEC nekat menginvestasikan uangnya karena tergiur iming-iming yang cukup menggiurkan. Bahkan, setiap minggunya selalu mengadakan pertemuan.
"Setiap pertemuan para member FEC selalu diberikan janji akan mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat," jelasnya.
Bomba berharap, aparat kepolisian bisa segera melakukan tindakan mengingat korbannya cukup banyak.
"Nama-nama para korban memang kita inisial. Hal ini untuk mengantisipasi adanya ancaman-ancaman kepada keluarga korban. Mereka yang melapor ke Polresta Banyuwangi mendapatkan ancaman akan dituntut balik oleh pengurus FEC di Banyuwangi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Future E-Commerce (FEC) di Banyuwangi memutuskan menempuh jalur hukum.
Setidaknya ada 22 member yang mengaku menjadi korban investasi aplikasi online tersebut. Total kerugian puluhan korban tersebut cukup fantastik. Nilainya mencapai Rp 2,2 miliar.
Dengan kerugian setiap orangnya berbeda-beda, tergantung deposit yang telah dimasukkan sebelumnya.
Puluhan korban tersebut telah melaporkan para pengurus PT FEC yang berkantor di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ke Polresta Banyuwangi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin