RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor strategis.
Terbaru, KPK menahan BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan terhadap BBP dilakukan pada 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya pengumpulan uang di dua safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat atas perintah BBP dan SIS kepada SA.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.
KPK menduga dana tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
“Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur kepabeanan dan pengurusan cukai,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dana itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta operasional. Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam UU KUHP terbaru.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sektor bea dan cukai merupakan sumber penting penerimaan negara. Praktik korupsi di bidang ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan membuka risiko sosial akibat lemahnya pengawasan barang impor.
Editor : Lugas Rumpakaadi