RadarBanyuwangi.id - Tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Tidak sembarangan, ternyata ada latar belakang sejarah yang mendasari tanggal tersebut dipilih untuk memperingati Hari Kereta Api Nasional.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sektor perkeretaapian menjadi salah satu bidang yang segera diambil alih oleh bangsa Indonesia.
Para pekerja kereta api yang tergabung dalam organisasi Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) berhasil menguasai sektor tersebut dari tangan Jepang.
Pada tanggal 28 September 1945, Ismangil dan anggota AMKA lainnya membacakan pernyataan yang menegaskan bahwa mulai saat itu, seluruh pengelolaan kereta api berada di bawah kendali bangsa Indonesia.
Dengan langkah ini, Jepang resmi tidak lagi memiliki hak atas sistem perkeretaapian di Indonesia.
Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Kereta Api Nasional, sekaligus menandai terbentuknya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI), operator kereta api pertama di Indonesia pasca-kemerdekaan.
Namun, pada saat yang sama, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan konsorsium antara operator kereta api pemerintah dan swasta dengan nama Staatsspoorwegen/Verenigde Spoorwegbedjrif (SS/VS).
Hingga akhir Desember 1949, DKARI dan SS/VS menjalankan operasionalnya secara bersamaan di Indonesia.
Setelah kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar, pemerintah Indonesia secara resmi mengambil alih semua aset milik Hindia Belanda, termasuk sektor perkeretaapian, dan menggabungkan DKARI dengan SS/VS menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) pada 1 Januari 1950.
Pada tahun 1963, Djawatan Kereta Api berubah status menjadi perusahaan negara dengan nama Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA).
Transformasi perusahaan terus berlanjut, dan pada 15 September 1971, statusnya diubah menjadi perusahaan jawatan dengan nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Kemudian, pada 2 Januari 1991, perusahaan ini menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka).
Pada tahun 1999, perusahaan kembali berganti status menjadi persero, dengan nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pada tahun 2007, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, membuka peluang bagi pihak swasta dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kereta api di Indonesia, mengakhiri monopoli yang selama ini dipegang oleh PT KAI.
Masa keemasan kereta api di Indonesia terjadi saat Ignasius Jonan ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai direktur utama (Dirut) pada 2009 lalu.
Jonan berhasil mereformasi besar-besaran pelayanan KAI dan mencatatkan laba perdananya, setelah sejak era kemerdekaan perusahaan belum pernah mencatatkan laba. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi