27.2 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Naik Pesawat Bisa Pakai Rapid Test Antigen

BLIMBINGSARI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik di Jawa dan Bali mulai dilonggarkan. Bagi yang telah suntik vaksin dosis kedua, tak lagi wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, bisa dengan menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu juga Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 96 tahun 2021.

Dalam SE tersebut, syarat penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Jawa dan Bali atau antara bandara di Jawa dan Bali minimal wajib vaksin dosis pertama. Jika baru divaksin dosis pertama, maka masih diwajibkan menunjukkan negatif pemeriksaan PCR 3 x 24 jam. Sementara jika sudah vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen.

”Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penumpang, di Bandara Banyuwangi juga kami siapkan pemeriksaan rapid test antigen dengan harga Rp 85 ribu,” ungkap Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Banyuwangi Cin Asmoro.

Baca Juga :  Sehari Hanya Dikunjungi 30 hingga 40 Wisatawan

Menurut Cin, layanan rapid test antigen tersebut merupakan bentuk komitmen PT Angkasa Pura II (Persero) dalam rangka mendukung calon penumpang memenuhi protokol kesehatan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat. Fasilitas tes Covid-19 ini merupakan bagian dari layanan Airport Health Center di semua bandara AP II.

Fasilitas pemeriksaan tes kesehatan Covid-19 ini beroperasi mulai dari pukul 06.00 hingga 16.00 setiap hari. ”Layanan ini sekaligus sebagai antisipasi jika ada calon penumpang pesawat yang belum memiliki persyaratan lulus pemeriksaan kesehatan Covid-19. Sehingga pengguna jasa bisa tetap melanjutkan perjalanan tanpa perlu jauh-jauh datang ke klinik untuk mendapatkan surat rekomendasi sehat dari Covid-19,” jelasnya.

Pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi juga telah menggelar pertemuan bersama untuk meningkatkan aktivitas penerbangan di Bandara Banyuwangi. Pasalnya, saat ini destinasi pariwisata di Banyuwangi sudah mulai dibuka. Ditambah dengan persyaratan naik pesawat yang sudah bisa menggunakan hasil rapid test antigen.

Baca Juga :  Ramai-Ramai Keluhkan Tiket Masuk Marina Boom yang Terlalu Mahal

”Potensi atau minat penumpang dari dan ke Banyuwangi sudah mulai meningkat. Maka perlunya kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi, Dishub, Disbudpar, maskapai dan pihak bandara dengan harapan agar maskapai lain beroperasi kembali menerbangi langit Banyuwangi. Sampai saat ini masih baru maskapai Citilink yang beroperasi di Bandara Banyuwangi,” terang Cin Asmoro.

Dengan sinergi bersama ini, lanjut Cin, diharapkan penerbangan komersial dari dan ke Banyuwangi bisa kembali normal seperti sedia kala. Meskipun tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Sejak pandemi Covid-19 merebak, bandara di Indonesia pada umumnya, termasuk Bandara Banyuwangi menerapkan pembatasan sesuai standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan Covid-19.  Penumpang dapat mengecek status persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan menggunakan fasilitas W-Finding (QR Code). 

BLIMBINGSARI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik di Jawa dan Bali mulai dilonggarkan. Bagi yang telah suntik vaksin dosis kedua, tak lagi wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, bisa dengan menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu juga Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 96 tahun 2021.

Dalam SE tersebut, syarat penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Jawa dan Bali atau antara bandara di Jawa dan Bali minimal wajib vaksin dosis pertama. Jika baru divaksin dosis pertama, maka masih diwajibkan menunjukkan negatif pemeriksaan PCR 3 x 24 jam. Sementara jika sudah vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen.

”Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penumpang, di Bandara Banyuwangi juga kami siapkan pemeriksaan rapid test antigen dengan harga Rp 85 ribu,” ungkap Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Banyuwangi Cin Asmoro.

Baca Juga :  Covid-19 Menggila, Waspadai 11 Klaster Baru

Menurut Cin, layanan rapid test antigen tersebut merupakan bentuk komitmen PT Angkasa Pura II (Persero) dalam rangka mendukung calon penumpang memenuhi protokol kesehatan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat. Fasilitas tes Covid-19 ini merupakan bagian dari layanan Airport Health Center di semua bandara AP II.

Fasilitas pemeriksaan tes kesehatan Covid-19 ini beroperasi mulai dari pukul 06.00 hingga 16.00 setiap hari. ”Layanan ini sekaligus sebagai antisipasi jika ada calon penumpang pesawat yang belum memiliki persyaratan lulus pemeriksaan kesehatan Covid-19. Sehingga pengguna jasa bisa tetap melanjutkan perjalanan tanpa perlu jauh-jauh datang ke klinik untuk mendapatkan surat rekomendasi sehat dari Covid-19,” jelasnya.

Pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi juga telah menggelar pertemuan bersama untuk meningkatkan aktivitas penerbangan di Bandara Banyuwangi. Pasalnya, saat ini destinasi pariwisata di Banyuwangi sudah mulai dibuka. Ditambah dengan persyaratan naik pesawat yang sudah bisa menggunakan hasil rapid test antigen.

Baca Juga :  Gelar Media Gathering

”Potensi atau minat penumpang dari dan ke Banyuwangi sudah mulai meningkat. Maka perlunya kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi, Dishub, Disbudpar, maskapai dan pihak bandara dengan harapan agar maskapai lain beroperasi kembali menerbangi langit Banyuwangi. Sampai saat ini masih baru maskapai Citilink yang beroperasi di Bandara Banyuwangi,” terang Cin Asmoro.

Dengan sinergi bersama ini, lanjut Cin, diharapkan penerbangan komersial dari dan ke Banyuwangi bisa kembali normal seperti sedia kala. Meskipun tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Sejak pandemi Covid-19 merebak, bandara di Indonesia pada umumnya, termasuk Bandara Banyuwangi menerapkan pembatasan sesuai standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan Covid-19.  Penumpang dapat mengecek status persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan menggunakan fasilitas W-Finding (QR Code). 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/