Satpol PP Situbondo memberi teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar di sepanjang jalan raya Situbondo, Selasa (31/1). Meski demikian, mereka hanya sebatas diberi peringatan.Â
Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar Kabupaten Situbondo semakin meresahkan. Meski dinilai melanggar peraturan, sayangnya tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang.
Memasuki tahun 2023, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja masih punya pekerjaan rumah (PR) menjamin ketertiban di ruang-ruang publik di Banyuwangi. Salah satunya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sritanjung.
Fadli, warga asal Desa Olean, Kecamatan Kota mengaku kecewa lantaran tidak diterima untuk membuka usaha di sekitar Taman Kota, Timur Alun-Alun Situbondo. Sebab, tempat tersebut hanya bisa digunakan oleh para pedagang yang masuk sebagai anggota paguyuban.
Setelah tidak diperbolehkan berjualan di seputar Alun-alun Kota Situbondo, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berpindah ke jalan Hasanuddin, tepatnya di taman bunga sebelah timur Alun-alun Kota.
Persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di luar Alun-Alun Kota Situbondo, belum juga mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait. Semakin hari, keberadaan mereka makin bertambah.
Menyongsong penilaian Adipura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi terus bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Sejak awal Oktober hingga Rabu (12/10), penegak peraturan daerah (perda) tersebut sudah menertibkan 21 PKL.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letjen Sutoyo, Banyuwangi, ditertibkan Satpol PP Banyuwangi, Jumat (7/10). Mereka dilarang membuka lapak di trotoar karena dianggap mengganggu pejalan kaki.
Ruas Jalan Raya Rogojampi kerap macet pada malam hari. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan protokol diduga menjadi biang kemacetan, terutama saat sore hingga malam hari.