Barang-barang haram hasil pengungkapan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan dimusnahkan, Senin (17/4). Barang sitaan tersebut meliputi 2.145 botol minuman keras (miras), 46.000 butir pil trex, serta 57 knalpot brong.
Ahmad Busairi, warga Dusun Karang Layar, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, diamankan ke Mapolres Situbondo, Senin malam (27/3). Anggota Satreskoba berhasil menemukan barang bukti pil trex di dapur milik pria 29 tahun itu.
Anggota Polsek Jangkar berhasil mengamankan tiga pemuda yang asyik berpesta minuman keras (Miras) di pinggir Pantai Jangkar, Sabtu malam (18/3). Selanjutnya, SM, 20, warga Batok, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, dan dua pemuda asal Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, LA, 18, dan FA, 20, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Anggota satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap penjual obat keras berbahaya (okerbaya) di rumah Ahmad Adi, warga Kecamatan Panji, Situbondo, Kamis malam (2/3). Total pil trex yang berhasil diamankan sebanyak 4.844 butir.