Lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD akan segera diparipurnakan bulan ini. Yakni Raperda Badan Usaha Milik Desa, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Raperda Pemberdayaan Koperasi, Raperda Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyelenggaraan Pesantren.
Komisi I DPRD Situbondo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif terkait organisasi masyarakat dan RT-RW. Selama ini, jabatan ketua RT di desa dinilai tidak terbatas lantaran tidak ada batas masa jabatan yang jelas. Sebab, memang belum ada payung hukum yang mengatur ketentuan tersebut.
Pembentukan Perda inisiatif DPRD menghabiskan biaya hingga puluhan juta rupiah. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menyusun naskah akademik, serta pembahasan bersama dan juga uji publik.