Polres Situbondo berhasil mengamankan ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) dan ratusan botol minuman keras (miras) selama empat bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus 42 tersangka penjual obat-obatan terlarang.
Peredaran pil koplo selama Ramadan tampaknya sangat tinggi. Satu lagi pengedar berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Gambiran, kemarin (29/3). Pelaku itu M Nur Hendra Dwi Saputra, 27, warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Ahmad Busairi, warga Dusun Karang Layar, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, diamankan ke Mapolres Situbondo, Senin malam (27/3). Anggota Satreskoba berhasil menemukan barang bukti pil trex di dapur milik pria 29 tahun itu.
Prayustia, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ditangkap tim Satreskoba Polres Situbondo pada Minggu malam (26/3). Pria 21 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl tampaknya semakin mengkhawatirkan. Terbaru, seorang pemuda Mohamad Faisal asal Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng saat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin tersebut, Kamis (23/3) malam.
Anggota Polsek Jangkar berhasil mengamankan tiga pemuda yang asyik berpesta minuman keras (Miras) di pinggir Pantai Jangkar, Sabtu malam (18/3). Selanjutnya, SM, 20, warga Batok, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, dan dua pemuda asal Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, LA, 18, dan FA, 20, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
asangan suami istri (pasutri) asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, BR, 39, dan NR, 33, diringkus tim gabungan Samapta dan Satreskoba Polres Situbondo, Selasa malam (14/3) pukul 19.00.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Rabu (15/3). Di antaranya, narkotika dan sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan blender.
Kasus narkotika di Banyuwangi benar-benar mengkhawatirkan. Sejak tiga bulan terakhir, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menangani 25 kasus narkoba yang telah dinyatakan inkrah.
Dennis Lizal warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh, diamankan Satreskoba Polres Situbondo. Pria 38 tahun itu harus berurusan dengan polisi setelah diketahui memiliki obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex.