Pergaulan para remaja di Kabupaten Banyuwangi, tampaknya mulai menghawatirkan. Para anak baru gede (ABG) yang masih berusia pelajar itu, ternyata banyak yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Bahkan, pada semester I pada 2022 ini, anak usia pelajar yang terpapar narkoba meningkat dibanding semester II pada 2021.
Penangkapan dua bandar sabu-sabu asal Dusun Sumberbopong, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jati (JP), 29, dan Hariyanto (HR), 35, mengagetkan tetangganya. Selama ini kedua tersangka tidak pernah menunjukkan tindak tanduk yang mencurigakan.
Penangkapan dua bandar sabu asal Dusun Sumberbopong, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, JP alias Jati, 29, dan Hariyanto alias HR, 35, membuat para tetangga kaget. Sebab, selama ini kedua tersangka yang ditangkap polisi dengan barang bukti (BB) satu kilogram sabu itu dinilai tidak pernah menunjukkan tindak-tanduk yang mencurigakan.
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Banyuwangi semakin mencemaskan. Takaran yang diedarkan tak hanya ukuran gram, tapi sudah mencapai kilogram. Pusat bandarnya pun tak hanya di perkotaan, tapi sudah merambah ke pedesaan.
NAPZA dengan kepanjangan yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang dilarang. Dunia kesehatan memanfaatkan beberapa jenis di antaranya untuk keperluan tertentu, yang tentunya sesuai dengan takaran yang sudah diperhitungkan oleh tenaga ahli di bidangnya. Bukan sembarang orang diperbolehkan mengonsumsi, apalagi mengedarkannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) di halaman kantor Kajari Banyuwangi, kemarin (8/6). Setidaknya ada 11,54 gram narkotika jenis sabu-sabu serta 683 butir pil triheyphenidyl.
Anggota Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan Eko Ari Wibowo, 39, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, karena diduga mengedarkan pil koplo pada Kamis (2/6) lalu.
Pemuda berbadan kurus yang lengan dan kaki kirinya penuh dengan tato itu, ditangkap di rumahnya setelah polisi berhasil mengendus praktik jual beli pil koplo di warung kopi Dusun Karanganyar, Desa Karangsari. “Kami amankan satu pelaku berinisial KR (Kholifaur Roshidin), itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Sempu, AKP Karyadi.
Petugas Polsek Cluring berhasil mengamankan pemuda yang diduga pengedar pil koplo di Dusun Tempusari, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring pada Kamis (26/5). Pelaku yang berhasil digulung itu Rahman Pamuji, 18, warga Dusun Tempurejo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap tiga kawanan pemuda yang diduga pengedar pil koplo pada Kamis malam (26/5). Ketiga pelaku yang semua warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu Fahrul Roji, 19; Reynaldi Eggy, 21, dan Ryan Tornado, 29.