Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini dituntut untuk memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebab, jika pelaku usaha kedapatan tidak memiliki sertifikat tersebut, terancam disanksi membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
MELIHAT strata sosialnya. Ditambah posisinya. Sangat memungkinkan beliau berada di urutan nomor satu. Saat makan. Tapi privilege itu dicampakkannya. Dalam tong sampah. Tak jauh dari tempat prasmanan.