dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan penduduk, dan akta pencatatan sipil. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Permendagri yang diundangkan pada 21 April lalu tersebut.