Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari mengatakan, pihaknya tidak akan menutup sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Khususnya, bagi tempat karaoke yang sudah memiliki izin usaha. Hanya, petugas akan membatasi jam operasionalnya.
Masih ingat dengan kasus tarian striptis yang ditangani Polresta Banyuwangi pada Januari 2022 lalu? Tiga terdakwa tarian striptis di Heroes Cafe, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, tersebut sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka adalah I, B, dan R.
M David, 34, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran mendatangi Mapolsek Gambiran, Banyuwangi, Rabu (3/8). Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan di lokasi parkir tempat karaoke Grand Royal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gambiran.
Dia menghimbau, agar semua penguasaha bisa menjalin kerjasama yang baik dengan Satpol PP dalam menegakkan perda Kabupaten. Sebab, memang ada lokasi yang menjadi wewenang Satpol PP. “Kita hanya menginginkan Situbondo kondusif. Saya yakin, kalau pemilik usaha mengikuti aturan tidak akan berurusan dengan Satpol PP. Kalau sudah tidak bermasalah ngapain Satpol PP mau sidak ke tempat karaoke,” pungkas Busyiri.