Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, karena secara geografis sangat jauh dari pusat kota dan keterbatasan telekomunikasi lantaran tempat tinggalnya berada di kawasan Taman Nasional, sebagian warga belum melakukan update data kependudukannya.
dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan penduduk, dan akta pencatatan sipil. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Permendagri yang diundangkan pada 21 April lalu tersebut.