Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus keonaran di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (31/5). Empat tersangka dihadapkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Jalannya sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan Suwarno, dan Kadus Taman Glugo Untung, mendapatkan dukungan langsung dari sejumlah masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Tiga tersangka kasus penyebar berita bohong lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, menggugat Kapolda Jatim lewat praperadilan. Mereka adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Taman Glugo Untung dan Kadus Durenan Suwarno.