Deni Riko, salah satu warga yang mempersoalkan mengatakan, kelayakan Beach Forest dijadikan wisata masih dipertanyakan. Sebab, ada perizinan yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah studi kalayakan (feasibility study).
“Saya memastikan izin studi kalayakan belum dilakukan di wisata beach forest. Termasuk rekomendasi UKL-UPL nya juga tidak ada. Terus izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalulintas) tidak dilengkapi. Kalau tidak ada izin ANDALALIN, izin pariwisata tidak akan terbit. Kalau memang terbit berarti ada yang memanipulasi data,” ungkap Deni Riko, kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (4/6).
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Dia sudah melakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin seperti UKL UPL. Di antaranya adalah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, dan Kepada Dinas Perhubungan. “Ini bukan hanya dugaan, tapi saya sudah menanyakan kepada dinas terkait,” ujarnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan investigasi langsung ke lapangan, Deni melihat anak-anak yang mandi di pantai tersebut. Padahal, kondisi pantai itu belum diketahui keamanannya. Apalagi bibir pantai yang ditempati Beach Forest masih kurang aman. “Posisi pantai yang dibuat orang mandi kan tidak hanya pasir saja tetapi banyak bebatuannya. Saya rasa itu tidak aman bagi pengunjung yang mandi,” tutup Deni Riko.
Kasubsi Kompers Perhutani Bondowoso, Yulianto mengatakan berdirinya wisata Beach Forest sudah ada permohonan izin dari pengelola. Dalam rangka pengelolaan itu sudah dilengkapi dengan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam perum perhutani 72 dan SKDIR 682. Pengelolaan wisata juga sudah jelas diantur kerjasama hutan dengan masyarakat.
“Kalau masalah pengelolaan di lahan perhutani cukup ada izin dari pihak perhutani. Kan kami diberi hak untuk mengelola baik itu hutan lindung maupun hutan produksi. Beach Forest itu kan bukan penggunaan tapi pengelola, jadi tidak butuh ANDALALIN,” tegasnya. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal