Penangkapan bermula dari adanya laporan Muhammad Tahir ke Mapolsek Asembagus. Berdasarkan laporan itu, tim resmob berupaya melacak keberadaan sepeda motor. ”Barang hasil curian dijual kepada salah satu warga. Yang mau membelinya itu menginformasikan adanya sepeda motor tersebut kepada polisi. Alasannya karena nomor mesin sepeda motor itu sudah digerinda,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra, Jumat (17/3).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mengecek sepeda motor dimaksud dan mencocokkan dengan surat-surat yang sudah dikantongi polisi. Ternyata betul, sepeda motor tersebut adalah milik Muhammad Tahir. ”Barang bukti sudah diketahui, kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua pelaku. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” tegas Dedi.
Untuk pengembangan kasusnya, saat ini kedua pelaku curanmor masih dimintai keterangannya oleh penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo. ”Kasusnya masih kami dalami, dan salah satu pelaku masih ada yang di bawah umur,” beber Dedi.
Dia menyebut, meski masih di bawah umur, proses hukum terhadap ZR tetap berjalan. Mengingat, pasal yang disangkakakan adalah 363 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. ”Kami tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku curanmor tersebut. Sekalipun ada yang di bawah umur,” tegas Dedi.
Tim Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa kunci T yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya. Selain itu, satu unit sepeda motor milik korban. ”Kunci T itu milik Andika Yulianto, dan pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah mencuri sepeda motor juga,” pungkas Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal