Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dua Bulan Ringkus 20 Tersangka, Terbaru: Pemalsuan Sertifikat Tanah

Edy Supriyono • Kamis, 1 Desember 2022 | 14:07 WIB
UNGKAP KASUS: Para tersangka tindak pidana kejahatan usai release di Mapolres Situbondo, Selasa (29/11). (HUMAIDI/JPRS)
UNGKAP KASUS: Para tersangka tindak pidana kejahatan usai release di Mapolres Situbondo, Selasa (29/11). (HUMAIDI/JPRS)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Anggota Polres Situbondo berhasil mengungkap 20 tersangka pelaku kejahatan dalam waktu dua bulan, sejak bulan Oktober hingga November. Puluhan tersangka itu terdiri dari pelaku pencurian, mafia tanah, dan pengguna narkoba.

Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya mengatakan, yang terbaru yakni penetapan tiga tersangka kasus pembuatan sertifikat tanah palsu. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap  belasan saksi dalam kasus tersebut. Baik dari pihak keluarga  tersangka maupun dua orang yang dirugikan, termasuk pihak PBN.

”Kami masih mendalami bagaimana cara pembuatan sertifikat itu. Terus siapa yang terlibat dalam kasus tersebut selain tiga tersanga Lukman, Jalil Mahmudi, dan Budiyanto,” ungkap Kapolres Andi di hadapan awak media kemarin (29/11).

Andi mengatakan, jika proses penyidikan membutuhkan penggeledahan ke kantor BPN, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukannya. Sehingga, aksi mafia tanah yang merugikan orang lain tidak kembali terulang. ”Tentunya jika penyidikan perlu untuk melakukan penggeledahan pasti akan dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Andi menambahkan, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mengingat sudah banyak laporan yang menyampaikan adanya sertifikat ganda di kalangan masyarakat. Termasuk kasus penyertifikatan di Alas Tengah.

”Kami imbau kepada masyarakat, jika memang menemukan sertifikat yang dicek tidak benar atau palsu, langsung laporkan saja. Jadi, kami bisa melakukan penyelidikan dan kami berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam mengurusi sertifikat tanah,” ucap Kapolres Andi.

Sementara itu, tim Satreskoba juga berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba. Empat orang tersebut merupakan putra daerah, tepatnya warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan dan warga Kampung Pesisir, Besuki. Barang bukti berupa narkoba dan sabu total 5,6 gram terpecah dari sabu dan pil G.

”Pasal yang dikenakan terhadap pengguna obat terlarang itu adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Andi.

Dia menyebut, puluhan kasus yang berhasil diringkus meliputi 12 laporan polisi. Di antarnya, pencabulan satu kasus, mafia tanah satu kasus, perampasan satu kasus, perjudian empat kasus, curat dua kasus, penganiayaan satu kasus, dan penipuan satu kasus. ”Dari berbagai kasus tersebut, total tersangka 20 orang,” pungkas Andi.

Pantauan Jawa Pos Radar Situbondo, tampak puluhan barang bukti dibeber di halaman Mapolres Situbondo. Di antaranya, lima buah HP, empat unit sepeda motor, dua kunci peretas, satu unit mesin diesel, dua bilah sajam, tiga buah sertifikat, dan empat sepeda motor. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#Kriminal #.hukum #Press Release #polres situbondo