Jawa Pos Radar Situbondo - Kecelakaan maut yang melibatkan pengendara sepeda motor dan betor di Desa/Kecamatan Mangaran mendapat respon dari AKP Indah Citra Fitriyani, kemarin (25/1). Wanita yang menjabat Kasat lantas Polres SItubondo ini menegaskan bahwa penggunaan becak motor (Betor) ilegal.
Dia pun meminta masyarakat tidak mengoperasikan kendaraan hasil modivikasi antara becak dan sepeda motor itu di jalan-jalan umum. Sebab belum ada izin resmi penggunaannya.
“Selain itu, juga tidak ada ukuran jelas mengenai layak tidaknya kendaraan tersebut digunakan. Sehingga tidak ada garansi keselamatan dalam penggunaan kendaraan tersebut. Otomatis berpotensi membahayakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas tidak ingin kecelakaan yang melibatkan betor kembali terjadi. Apalagi sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa. “Jadi saya berharap, masyarakat Situbondo bisa taat terhadap aturan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Juhairiah tewas setelah sepeda motor yang dia tumpangi terlibat kecelakaan dengan betor, Minggu (24/1) lalu. Insiden tersebut diduga kuat akibat ketidaktahuan pengendara sepeda motor, HJ Lali, terhadap keberadaan betor di depannya.
Menurut informasi, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai Hj Laili melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Di depan kendaraan tersebut, terdapat betor tanpa lampu yang dikendarai Suroto, warga setempat.
Begitu sampai di TKP, sepeda motor dengan nopol P 4502 DF itu tiba-tiba menabrak betor di depannya. Juhairiyah pun terpental jauh dan meninggal dunia setelah kepalanya menghantam badan jalan. Sementara Hj Laili dan Suroto hanya mengalami luka ringan. (zul)